Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan, sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu (endapan lumpur) bisa dilakukan

Mataram (ANTARA) - Kelompok masyarakat dari Kabupaten Lombok Utara yang melaporkan kasus kerusakan ekosistem laut di kawasan Perairan Gili Trawangan atas dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) meminta Markas Besar (Mabes) Polri untuk mengevaluasi kinerja penanganan laporan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

"Kami harap dengan adanya laporan yang secara langsung kami sampaikan ke Jakarta pada Oktober kemarin, Mabes Polri bisa mengevaluasi kinerja Polda NTB dalam penanganan kasus kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan agar profesional dalam menindaklanjuti laporan," kata ketua kelompok masyarakat dari Suara Rakyat Dayan Gunung (Surak Agung), Wiramaya Arnadi, di Mataram, Jumat.

Dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri dan diterima dengan registrasi Nomor: 002/SA/X/24 pada 23 Oktober 2024 perihal aduan masyarakat tersebut, dia turut meminta agar Mabes Polri dapat mengkaji lebih dalam terkait persoalan kerusakan ekosistem laut yang terjadi di perairan Gili Trawangan.

Baca juga: Dua terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan divonis 1 tahun penjara

"Mabes Polri di sini harus menegaskan kepada Polda NTB bahwa persoalan kerusakan ekosistem laut yang terjadi di Gili Trawangan ini merupakan pidana murni pencemaran lingkungan akibat dampak dari aktivitas PT TCN yang menyalahi aturan perizinan," ujarnya.

Wiramaya menyampaikan bahwa dasar pihaknya mendatangi Mabes Polri ini melihat status laporan di Polda NTB yang tidak kunjung ada informasi perkembangan penanganan.

"Jadi, laporan kami pada 13 Mei 2024 itu mandek di Polda NTB. Sejak saya dimintai klarifikasi pada 31 Mei 2024, tidak ada lagi informasi perkembangan yang kami terima," ucap dia.

Dia mengatakan bahwa Mabes Polri telah menanggapi laporan yang disampaikan pihaknya pada 21 Oktober 2024 tersebut.

"Dari mabes bilang akan menindaklanjuti laporan kami. Tetapi, tidak tahu nantinya apakah laporan kami diambil alih mabes atau dari mabes yang nanti turun memantau penanganan di Polda NTB," katanya.

Baca juga: KY NTB atensi penundaan sidang putusan eksploitasi air di Trawangan

Dalam laporan pada 13 Mei 2024, Surak Agung melampirkan bukti yang menguatkan adanya kerusakan ekosistem laut dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.

Bukti dalam laporan tersebut dikuatkan dengan video hasil penyelaman yang merekam adanya endapan lumpur yang tersebar di sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.

Surak Agung juga menguatkan bukti laporan menggunakan hasil temuan pertama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) pada 8 Mei 2024, yakni adanya sebaran lumpur seluas 1.660 meter persegi yang bersumber dari titik pemasangan pipa milik PT TCN.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid belum respons terkait perkembangan penanganan laporan kerusakan ekosistem laut di Gili Trawangan.

Sebelumnya (25/7), Kapolda NTB yang telah purna tugas Irjen Pol. Raden Umar Faroq menyatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada PT TCN untuk memperbaiki persoalan administrasi yang berkaitan dengan izin dalam aktivitas penyediaan air bersih di perairan Gili Trawangan.

Baca juga: KPK: KKP sudah cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan

"Jadi, PT TCN Ini bukan usaha ilegal yang lakukan pengeboran di Gili Trawangan. Hanya saja, pengeborannya yang itu tidak pada tempatnya sesuai izinnya yang terdahulu. Sekarang, kami berikan kesempatan mereka (PT TCN) untuk melengkapi administrasi perizinannya," kata Umar Faroq.

Dia menjelaskan keputusan pihaknya pada tahap penyelidikan laporan dugaan perusakan ekosistem laut itu sudah tepat. "Perusakan ekosistem itu dampaknya apa? Kalau ditutup PT TCN apa kerugiannya? Jadi, kami pertimbangkan itu, kami tetap mengikuti aturan perundangan-undangan," ujarnya.

Perihal adanya endapan lumpur yang berasal dari aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan, Umar Faroq menilai hal tersebut masih bisa ditanggulangi dengan tepat.

"Yang namanya ngebor, tentu ada tanah yang terangkat dari permukaan, sehingga membuat kotor. Untuk pembersihan itu (endapan lumpur) bisa dilakukan," ucap dia.

PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024