Jakarta (ANTARA) - Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya, Jumat, dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Ciamis oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang hadir dalam prosesi pelantikan tersebut menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan kepercayaan pemerintah yang menugaskan insan KPK untuk memimpin di daerah.

Dia berharap penjabat kepala daerah yang berasal dari KPK dapat menjaga integritas dan sekaligus menularkan nilai-nilai antikorupsi di daerah yang dipimpin.

“Jangan sampai tergoda jerat korupsi karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan. Tetap jaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi. Di saat yang sama, Anda dapat memantau langsung permasalahan yang ada di daerah, untuk perbaikan saat ini maupun sebagai saran dan evaluasi saat nanti penugasan telah selesai,” kata Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Usai dilantik, Budi Waluya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya penguatan integritas birokrasi di Kabupaten Ciamis.

Tugas baru ini menjadi momentum bagi KPK untuk terus berperan aktif dalam upaya menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan daerah.

“Terima kasih untuk pimpinan KPK dan seluruh insan KPK yang terus mendukung kami. Tentunya ini jadi momentum untuk membawa nilai-nilai integritas dan antikorupsi yang selama ini ada di KPK ke daerah,” ujar Budi.

Budi juga mengatakan sinergi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dan KPK nantinya semakin erat dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ciamis bebas dari praktik korupsi.

“Sehingga kami dapat memotret permasalahan dan tantangan di Ciamis dalam sudut pandang yang lebih luas. Selain itu, hal ini baik untuk kami di KPK untuk dapat melihat bagaimana kondisi daerah secara langsung di lapangan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas menegaskan penugasan Budi Waluya menjadi Pj. Bupati Ciamis tidak tumpang tindih dengan posisinya di KPK.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis, selama melaksanakan tugas sebagai penjabat bupati, yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Kami (KPK) mendukung program pemerintah dan penugasan ini merupakan perintah dari Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai surat keputusan bahwa yang bersangkutan tetap menjabat, yang sementara ini tugasnya di KPK akan diserahkan kepada pelaksana harian (Plh). Pun setelah penugasan selesai, yang bersangkutan akan kembali ke KPK,” ujar Zuraida.

Sebelum bertugas sebagai Direktur PLPM di KPK, Budi Waluya menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK. Dengan jabatan yang diampunya saat ini, Budi akan menghadapi beragam tantangan, salah satunya proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Adapun Budi Waluya yang dilantik sebagai Pj. Bupati Ciamis, Provinsi Jawa Barat, adalah salah satu dari tiga Insan KPK yang akan mengemban tugas sebagai Pj. kepala daerah.

Dua pejabat lainnya adalah Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK, yang akan dilantik sebagai Pj. Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, dan ⁠Herda Helmijaya, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, yang akan dilantik sebagai Pj. Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: KPK RI siapkan tiga strategi upaya pemberantasan korupsi
Baca juga: Kemendagri tekankan profesionalisme aparat perizinan cegah korupsi
Baca juga: KPK: Pemerintah daerah masih bermasalah dalam PBJ dan gratifikasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024