Banjarbaru, Kalsel (ANTARA) - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan soal pembatalan pencalonannya sebagai peserta Pilkada 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan," ujar Tim Hukum pasangan Aditya-Said Abdullah, Deny Hariyatna, di Banjarbaru, Jumat.
Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 sebagai peserta Pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian serta keakuratan dalam mengambil keputusan tersebut.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem, yakni pembatalan pencalonan pasangan yang diusung koalisi PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.
"Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat, hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan," katanya.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah
Dikatakan Deny, pihaknya pesimistis dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru karena melihat penyelenggara pemilu, baik Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru, yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.
"Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan," ucapnya.
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah pada Pilkada 2024.
Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 pada Pilkada Banjarbaru itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora, Banjarbaru, Jumat.
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar.
Baca juga: Bawaslu Kalsel usut dugaan pelanggaran etik ASN terkait pemilu
Menurut Dahtiar, lembaganya telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti sebagai petahana wali kota dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru
Dahtiar menekankan KPU Kota Banjarbaru juga telah mempelajari isi rekomendasi, termasuk data maupun beberapa bukti, yang menghasilkan KPU melihat sudah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 3 jo ayat 5 yang disebutkan pada rekomendasi tersebut.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Pewarta: Taufik Ridwan/Yose Rizal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024