Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan satu perkara narkoba berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap satu terdakwa yang berdasarkan hasil pemeriksaan masuk dalam kategori penyalahguna.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan penghentian kasus narkoba melalui konsep atau pendekatan keadilan restoratif merupakan yang pertama dilakukan pihaknya.
“Ini baru kali pertama perkara narkoba kami lakukan restrorative justice,” kata Yusnar.
Permohonan restorative justice terhadap Alnadwi Abdulghani Mofareh N yang diajukan Kejati Kepri mendapat persetujuan Jampidum Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10).
Menurut dia, langkah ini sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksana asas dominus litis.
Adapun tersangka Alnadwi diketahui merupakan warga negara Arab Saudi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri pada 14 Agustus 2024 di penginapannya di kawasan Batam Center, karena kedapatan membeli ganja dari orang yang tidak dikenalnya, sebanyak dua kali.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan dua paket ganja seberat 1,1 gram dan 1,6 gram.
Yusnar menjelaskan, penyelesaian perkara narkoba melalui program restorative justice ini dilakukan secara selektif. Terdakwa benar-benar dikategorikan sebagai penyalahguna.
“Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk restorative justice ini,” ujarnya.
Syarat yang dimaksudkan, yakni tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri (end-user), tidak berperan sebagai produsen bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Kemudian, tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika, tidak pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung tetrhydrocannabinol (THC) berdasarkan hasil pemeriksaan Rikkes Narkoba di BNNP Kepri. Serta, adanya surat rekomendasi dari tim assesment terpadu BNNP Kepri dan tim dokter yang menyatakan kesimpulan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.
Selain itu, barang bukti pemakaian satu hari pada saat tersangka tertangkap tangan telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 untuk kelompok ganja tidak melebihi 5 gram.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,” katanya.
Syarat lainnya karena pertimbangan sosiologis, serta masyarakat positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi restorative justice khusus untuk korban penyalahguna yang memenuhi persyaratan tadi,” kata Yusnar.
Selanjutnya, kata dia, setelah penuntutan dihentikan, Kepala Kejaksaan Negeri Batam selaku yang menangani perkara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan restorative justice berdasarkan Pedoman Jaksa Agung.
Yusnar menambahkan, meski baru pertama kali di Kejati Kepri, namun penyelesaian perkara narkoba melalui keadilan restoratif bagi penyalahguna sudah dilakukan oleh Kejaksaan RI di sejumlah wilayah, salah satunya Kejati Jawa Timur yang paling banyak.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024