Purwakarta, Jabar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyebutkan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Purwakarta pada tahun ini telah melampaui target yang ditetapkan.

"Penerbitan NIB bagi pelaku UMKM tahun ini sangat banyak, sudah melampaui target yang ditetapkan Pemprov Jawa Barat," kata Kepala DPMPTSP Purwakarta Hariman Budi Anggoro di Purwakarta, Jabar, Sabtu.

Ia menyampaikan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, penerbitan NIB bagi pelaku UMKM sebanyak 22.057 atau 112,93 persen dari target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Target penerbitan dari Pemprov Jabar sebanyak 19.529 NIB untuk pelaku UMKM, tapi di Purwakarta telah menerbitkan 22.057 NIB sejak Januari hingga Oktober 2024. Jadi sudah melampaui target," katanya.

Hariman mengatakan bahwa pencapaian itu dapat terwujud atas adanya kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak, mulai dari petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa di wilayah Purwakarta.

Tingginya capaian penerbitan NIB bagi pelaku UMKM di Purwakarta dapat terwujud di antaranya karena pelayanan penerbitan NIB dilaksanakan saat gebyar pelayanan terjadwal di kecamatan, pelayanan publik terpadu, pelayanan di tingkat desa hingga pelayanan jemput bola.

"Petugas DPMPTSP Purwakarta juga melakukan pelatihan kepada operator desa terkait penerbitan NIB," katanya.

Hariman menyampaikan jumlah penerbitan NIB di Purwakarta kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. Sebab, saat ini dari 17 kecamatan, masih ada sembilan kecamatan yang belum mencapai target penerbitan NIB.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission), yang berfungsi sebagai pengganti sejumlah dokumen dan izin, seperti tanda daftar perusahaan (TDP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan angka pengenal impor (API).

NIB memiliki beberapa fungsi, di antaranya dapat mengurangi birokrasi dan mempercepat proses perizinan, serta memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan.

Baca juga: Dinas: 5.126 produk UMKM di Purwakarta sudah miliki sertifikat halal
Baca juga: Purwakarta optimalkan pemasaran produk UMKM pada musim mudik lebaran
Baca juga: Pemkab Purwakarta dorong pengembangan produk unggulan di desa-desa

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024