Pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai acuan keberhasilan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di berbagai satuan pendidikan.
"KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui dokumentasi video. Ini diharapkan menjadi referensi implementasi PAK di berbagai satuan pendidikan," ujar Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Keempat sekolah dan madrasah yang terpilih adalah RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang SD; SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.
Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini, kata dia, sudah dilakukan secara bergantian.
Ramah menjelaskan bahwa dokumentasi ini akan menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) dan panduan PAK yang telah disusun.
Dikatakan bahwa keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah yang sebelumnya berpartisipasi dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024—program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia yang telah melaporkan data implementasi PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag.
Adapun program ACA 2024 telah digelar pada tanggal 24–28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya yang juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, yaitu TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan) untuk jenjang PAUD; SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo) untuk jenjang SD; MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat) untuk jenjang SMP; MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah); dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang tingkat SMA.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan peserta dengan kriteria yang sesuai dengan prinsip pendidikan antikorupsi, yakni substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, kreatif dan relevan, serta kolaboratif.
"Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa campur tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun," ucap dia.
Baca juga: Pelajar diminta tak mencontek untuk tanamkan antikorupsi
Baca juga: Inspektorat Jaktim berikan pendidikan antikorupsi kepada siswa SD
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024