"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses pe
Lampung Selatan (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial MRG (20) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Kalianda, Iptu Suliyadi, di Kalianda Senin mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan polisi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di sebuah rumah yang diduga mengedarkan sabu.
"Tim patroli kami menerima informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Way Urang, Kecamatan Kalianda. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu," kata dia.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi pelaku, bahwa MRG (20) merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Lampung.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik klip bekas pakai yang diduga berisi sisa sabu, satu set alat hisap (bong), dan sebuah korek api beserta sumbu. Barang-barang tersebut disita untuk proses penyelidikan," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Tersangka MRG kami amankan di Polsek Kalianda dan sedang dalam proses pemeriksaan" ujar dia.
Atas kejadian tersebut pihaknya menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di Lampung Selatan, dan pihak kepolisian berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolsek Kalianda juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba bisa dicegah sejak dini.
Pewarta: Riadi Gunawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024