Kami akan bicarakan kembali, dan mengurangi mana anggaran-anggaran yang bisa direalokasikan supaya bisa membantu masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum berupaya realokasi anggaran yang masih bisa digunakan untuk menambah anggaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang saat ini per tahun hanya dialokasikan Rp56 miliar.
"Kami maksimalkan, karena itu merupakan upaya untuk membantu masyarakat kecil yang tidak mempunyai akses ke lembaga bantuan hukum tapi mau mendapatkan keadilan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Senin.
Menurut dia, dalam setahun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hanya menerima anggaran sebesar Rp56 miliar untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Menteri Supratman: Kami membangun sistem untuk terapkan sistem merit
Anggaran tersebut kata Menteri Supratman, belum dapat mencukupi kebutuhan sehingga Kementerian Hukum berupaya untuk memenuhi dengan realokasi anggaran kementerian yang telah direncanakan.
"Kami akan bicarakan kembali, dan mengurangi mana anggaran-anggaran yang bisa direalokasikan supaya bisa membantu masyarakat," tuturnya.
Menteri Supratman menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengamanatkan supaya anggaran yang dikeluarkan dapat dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat secara luas.
Baca juga: Menteri Hukum akan lapor ke Presiden soal RUU Perampasan Aset
"Karena jelas arahan Presiden, sebab banyak anggaran yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat daripada yang telah direncanakan dan itu akan kami coba," katanya ketika menjawab pertanyaan anggota DPR saat Rapat Kerja bersama Komisi XIII.
Pada Senin Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum, dan ini merupakan raker pertama setelah kementerian itu dipecah.
Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan sejumlah pejabat pada Kementerian Hukum.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.