Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus mayat tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka FF (43).
"Terhadap rekan tersangka berinisial J saat ini statusnya masih kita jadikan saksi. Akan terus kita dalami keterlibatannya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dia juga menerangkan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk meminta keterangan beberapa saksi dan ahli.
"Karena kita masih perlu keterangan saksi yang lain apakah dia ini tahu yang di dalam bungkusan itu apa. Untuk memastikan itu. Kalau dia tahu dalam bungkusan itu apa, mungkin nanti kita simpulkan dan meminta keterangan," ujar dia.
Wira menjelaskan bahwa menurut pengakuan tersangka FF dia menghubungi J untuk membantu mengangkat bungkusan yang di dalamnya berisi jasad SH. Namun FF berdalih itu daging ikan tuna.
Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan.
"Kemudian tersangka bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno-Hatta karena tersangka seolah-olah akan mengirim bungkusan tersebut menggunakan ekspedisi bandara," katanya.
Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi. Akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut.
Baca juga: Kasus mayat tanpa kepala, Polisi: Pelaku akui sakit hati dengan korban
Tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang POM Bensin Pelabuhan.
Selanjutnya tersangka turun dibantu dengan J menurunkan bungkusan berisi jasad korban dan membuangnya ke pinggir laut Pelabuhan Muara Baru.
Sebelumnya, Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka berinisial FF (43) menghabisi berinisial SH (43) hingga meninggal dengan kondisi tanpa kepala di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10) sempat mencekik korbannya itu selama 20 menit.
"Dengan kedua tangan kurang lebih selama sekitar 20 menit, sampai muka korban membiru dan tidak bergerak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024