Kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi sudah disampaikan juga kepada Pak Presiden
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha terkait Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
“Kami sudah melakukan diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Tadi siang kami sudah berdiskusi, kita memiliki LKS Tripartit Nasional dan di situ hadir perwakilan para serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, kami tadi siang sudah menampung aspirasi-aspirasi dari mereka dan aspirasi mereka tadi sudah disampaikan juga kepada Pak Presiden,” kata Yassierli usai bertemu Presiden Prabowo.
Menurutnya, Prabowo Subianto kemudian memberikan arahan terkait dengan tindak lanjutnya. Menurutnya, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran atau peraturan Menteri Tenaga Kerja soal upah minimum.
Baca juga: MK: Jangka waktu PKWT paling lama lima tahun
“Ini yang sedang kami coba rumuskan dan kami punya batas waktu sampai tanggal 7 November untuk keluar dengan sebuah masalah, apakah itu surat edaran ataupun itu peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait tentang penetapan upah minimum yang itu nanti akan kami sampaikan kepada para gubernur se-Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya untuk mengurus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Supratman mengatakan dari 21 pasal yang dibatalkan dalam UU Cipta Kerja itu, hal yang paling mendesak untuk ditindaklanjuti adalah soal UMP. Sebab, seluruh provinsi harus menetapkan UMP pada bulan November ini.
"Harus ditetapkan di bulan November ini, seluruh gubernur harus menetapkan itu. Dan saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu," kata Supratman di Jakarta, Senin.
Baca juga: Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Menaker menyerukan tiap daerah bangun sistem peringatan dini PHK
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024