Jakarta (ANTARA News) - Pengelola Jakarta International School (JIS) mempertanyakan alat bukti yang dikantongi penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka dua guru sekolah tersebut berinisial NB dan FT.

"Saat pemeriksaan tidak ada pertanyaan soal alat bukti terhadap klien kami," kata pengacara JIS Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Rabu.

Hotman mengatakan penyidik kepolisian juga tidak pernah menunjukkan alat bukti yang sah kepada dua guru JIS yang ditetapkan tersangka itu.

Hotman menuturkan pihak kepolisian hanya berbicara kepada media massa telah mengantongi dua alat bukti tanpa membeberkan kepada tersangka.

"Saya bertanya mana alat buktinya, beberkan semuanya kalau memang ada buktinya," ujar Hotman.

Hotman juga mempermasalahkan penahanan terhadap NB dan FT karena awalnya penyidik kepolisian menyebutkan tidak akan menahan guru JIS tersebut.

Saat itu, Hotman meminta kedua kliennya tetap tinggal dan tidur di kursi sofa yang tersedia di ruang penyidik karena akan ada pemeriksaan lanjutan pada esok pagi.

Namun setelah Hotman meninggalkan Polda Metro Jaya, penyidik menyuruh NB dan FT menandatangani surat penahanan.

Berdasarkan hal itu, Hotman akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Mabes Polri karena menyalahi prosedur.

Istri FT, Sisca, menyatakan suaminya merupakan pria bertanggung jawab dan tidak mengalami kelainan seks.

Selama menikah 11 tahun dengan FT, Sisca dikarunia dua orang anak dan telah mengenalnya selama 18 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan penyidik kepolisian telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka NB dan FT.

"Bahwa tersangka tidak mengaku bukan masalah, itu hak mereka dan nanti bisa dibuktikan di persidangan," tandas Rikwanto seraya menambahkan NB dan FT telah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur pada Selasa (15/7).

Rikwanto mengungkapkan penyidik juga akan melanjutkan dengan pemeriksaan uji kebohongan menggunakan alat "lie detector" di Mabes Polri.

(T014/I007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014