Apabila sampah tidak dipilah maka petugas pengangkutan sampah akan mengembalikan sampah itu dikembalikan ke masyarakat.
Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali mengembangkan dua tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di wilayah itu yang rencananya dijadikan sebagai pusat daur ulang guna menekan kiriman sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) Sarbagita.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di TPS Sarbagita, Denpasar, Selasa, menjelaskan dua TPST itu yakni TPST Padangsambian Kaja dan Tahura.
Tahapan saat ini, lanjut dia, pihaknya mengupayakan untuk bersurat terkait rencana itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang saat ini sudah dipisah menjadi Kementerian PU dan Kementerian PR.
Sedangkan fasilitas lainnya yakni TPST Kertalangu Denpasar saat ini operasionalnya terhenti karena pengelola tidak mampu merealisasikan target sebanyak 1.020 ton sampah per hari termasuk di TPST Padangsambian Kaja dan Tahura.
Meski begitu, untuk memaksimalkan pengelolaan sampah rumah tangga, pihaknya mengoptimalkan 24 tempat pengelolaan sampah 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) menggunakan kembali-mengurangi-daur ulang/TPS3R di Denpasar dengan mengerahkan 17 mesin mesin yang menyortir sampah.
Baca juga: KLH minta pemda sisihkan dana desa dukung pengelolaan sampah
Baca juga: Pemerintah godok regulasi sampah hotel restoran tak dibawa ke TPA
“Biasanya di TPS3R itu hanya mampu mengolah sampah satu ton, dengan mesin penyortir sampah itu (produksi) naik menjadi dua hingga tiga ton,” katanya.
Di sisi lain, pihaknya juga memproduksi sampah anorganik khususnya sampah plastik hasil pilahan masyarakat menjadi paving menggunakan mesin peleleh plastik.
Pihaknya dalam proses menyiapkan kerja sama yang dalam waktu dekat akan diteken dengan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI).
“Kami berupaya mengurangi sampah itu terbuang ke TPA melalui penyiapan mesin peleleh plastik diharapkan menjadi paving,” imbuhnya.
Pemkot Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi itu, masyarakat diminta untuk melakukan pemilahan sampah. Apabila sampah tidak dipilah maka petugas pengangkutan sampah akan mengembalikan sampah itu kepada masyarakat.
“Kami melibatkan aparat desa dan tim DLHK. Kami ada 50 petugas juru pemantau lingkungan (Jumali) dan 50 satuan tugas tersebar di masing-masing tempat penampungan sampah sementara (TPS),” imbuhnya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024