Kemenko Kumham Imipas akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk melaksanakan KUHP baru itu.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan reformasi hukum yang digencarkan dalam pemerintahan 5 tahun ke depan disesuaikan dengan praktik kejahatan modern.
Prof. Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan salah satu dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi narkoba.
"Di bidang hukum pidana ini kadang-kadang norma hukumnya kalah cepat dengan kejahatan yang timbul di tengah masyarakat. Itulah tugas kami di sini sebenarnya," kata Yusril dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa.
Menko Yusril menyebutkan saat ini praktik kejahatan di Indonesia maupun dunia makin beragam dengan lahirnya berbagai cara baru, salah satunya seperti judi daring (online) yang kian marak.
Baca juga: Kelahiran KUHP di tangan anak bangsa sendiri
Baca juga: Kemenkumham minta masyarakat pahami isi KUHP sebelum kritik
Perjudian sejak dahulu sudah dilarang di dalam negeri. Namun, saat kegiatan judi tersebut secara daring, kata dia, aktivitas haram itu masuk ke dalam jenis kejahatan siber (cybercrime) yang memerlukan berbagai perangkat hukum baru untuk mengatasinya.
Maka dari itu, kata dia, salah satu bentuk reformasi yang akan diprioritaskan pada pemerintahan baru ini, yakni melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru tersebut, kata Prof. Yusril, berbagai tindakan hukum yang diatur sudah disesuaikan dengan jenis tindak pidana saat ini. Kemenko Kumham Imipas akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk melaksanakan KUHP baru itu.
"Ini tugas yang sangat mendesak karena hukum kita ingin masuk ke suasana baru, menggunakan hukum pidana baru. Dengan demikian, tidak ada kesan Indonesia sudah lama merdeka, tetapi masih pakai hukum Belanda. Kita sudah punya hukum baru," tutur dia.
Baca juga: Ketentuan "politik identitas" dalam KUHP baru
Baca juga: Kohabitasi tidak bisa dipidana jika tanpa aduan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024