Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial(KY) menyatakan tidak menemukan pelanggaran hukum acara maupun etik apa pun yang dilakukan oleh hakim usai memantau sebanyak 74 sidang tindak pidana pemilihan umum pada periode Januari-Oktober 2024.
“KY telah melaksanakan 74 pemantauan persidangan tindak pidana Pemilu 2024, pada bulan Januari sampai Oktober 2024 yang tersebar di 23 provinsi dan 52 pengadilan negeri,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Jakarta, Rabu.
Joko menjelaskan, berdasarkan hasil temuan KY, para hakim telah menerapkan hukum acara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari segi penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), KY menyatakan bahwa hakim yang dipantau tidak melakukan pelanggaran.
“Tidak ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim saat bersidang,” ujar Joko menegaskan.
Sementara itu, dari segi situasi dan kondisi pengadilan, KY menemukan bahwa pengadilan yang dipantau telah menyediakan informasi agenda sidang dan jadwal sidang, susunan majelis hakim, serta dukungan dan fasilitas pengadilan, termasuk adanya jaminan keamanan bagi hakim.
Joko mengatakan, tidak adanya pelanggaran hukum acara maupun etik oleh hakim saat menyidangkan perkara tindak pidana pemilu, bisa saja berkorelasi dengan pelatihan yang dilakukan KY sebelumnya.
KY telah memberikan pelatihan tematik kepada insan peradilan tentang pemilu maupun pilkada. Pelatihan tematik itu, ujar Joko, merupakan pelatihan khusus.
“Sehingga mungkin hakim yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan itu pasti hakim yang sudah pernah dilatih. Mudah-mudahan saja karena adanya korelasi antara dia pernah dilatih oleh KY, sehingga dia di dalam menerapkan persidangan itu memang sudah bagus,” imbuh Joko.
Kendati demikian, Joko berpesan kepada masyarakat dan media massa untuk senantiasa berkontribusi memantau persidangan, sehingga pelanggaran oleh hakim bisa diminimalisasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemantauan persidangan tindak pidana pemilu merupakan salah satu bentuk komitmen KY mendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Pemantauan persidangan juga merupakan upaya memastikan hakim mengimplementasikan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu, dan KEPPH.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, KY telah memantau 74 persidangan pada 52 pengadilan negeri di 23 provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat (7 sidang), Aceh (7), Nusa Tenggara Timur (6), Papua (6), Sulawesi Utara(5), Sulawesi Selatan (5), Riau (4), Lampung (4), dan Sumatera Utara (4).
Kemudian di Jawa Tengah (4 sidang), Jawa Timur (3), Kalimantan Utara (3), Sumatera Barat (3), Gorontalo (2), Kalimantan Tengah (2) , Papua Barat (2), Sulawesi Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Kalimantan Selatan (1), Jawa Barat (1), DKI Jakarta (1), Kepulauan Riau (1), dan Maluku Utara (1).
Jenis tindak pidana pemilu yang disidangkan, di antaranya politik uang, tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memberikan suara lebih dari satu kali, melakukan pelanggaran larangan kampanye, dan menggagalkan pemungutan suara.
“Petugas pemantauan persidangan menilai tiga aspek: penerapan hukum acara dalam persidangan, penerapan dan penegakan KEPPH, serta kondisi dan pelayanan pengadilan,” jelas Joko.
Baca juga: KY apresiasi Kejagung tetapkan pejabat MA sebagai tersangka kasus suap
Baca juga: KY dukung langkah tegas Kejagung terkait tiga hakim PN Surabaya
Baca juga: KY apresiasi pemerintah dan MA atas terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024