Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI.

"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu.

Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengkaji ulang nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Proses itu 'kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan," kata dia.

Secara administrasi, kata dia, proses sudah berjalan dan sudah ada jawaban dari Presiden sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK periode 2024—2029.

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, kemudian menganulir. 'Kan ini sudah estafetnya kepada Presiden yang baru. Oleh karena itu, Presiden Prabowo memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak. Itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.

Ghufron menilai salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh pansel bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga capim dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

Baca juga: Ghufron: Presiden Prabowo berwenang soal kelanjutan seleksi capim KPK
Baca juga: Boyamin ajukan uji materi ke MK terkait pansel KPK

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga, Mentari Dwi Gayati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024