"Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan,"

Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya direlokasi dari penampungan di Pelabuhan Labuhan Haji ke Lapangan Alun-alun, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu.

Relokasi seratusan imigran etnis Rohingya tersebut menggunakan empat mobil truk. Mereka terdiri 60 anak-anak, 79 wanita dewasa dan 13 Laki-laki dewasa.

Relokasi tersebut didasari surat perjanjian masyarakat Labuhan Haji dengan pihak terkait yakni International Organization Migration (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Dalam surat tersebut, masyarakat Labuhan Haji menyatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Terminal Tipe C Pelabuhan Labuhan Haji hingga Jumat (1/11). Jika lewat dari tanggal tersebut masyarakat mengantarkan imigran tersebut ke Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan.

Sebelumnya, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya dievakuasi dari kapal motor yang mereka tumpangi ke Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (24/10). Kapal motor pengangkut imigran tersebut sempat terombang-ambing di laut selama beberapa hari karena tidak diizinkan merapat ke daratan.

Warga Labuhan Haji Raya, meliputi Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji Timur, dan Kecamatan Labuhan Haji Barat, menolak pendaratan seratusan imigran etnis Rohingya tersebut.

"Warga Aceh Selatan khususnya di Labuhan Haji, Labuhan Haji Timur dan Labuhan Haji Barat, menolak menampung imigran etnis Rohingya," kata Hernanda Taher, tokoh masyarakat Labuhan Haji Raya.

Mantan Anggota DPRK Aceh Selatan itu menjelaskan alasan warga menolak karena didasari berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap imigran Rohingya yang terus berdatangan ke Provinsi Aceh.

"Seperti yang diketahui bersama, di beberapa kabupaten di Provinsi Aceh seperti di Aceh Barat, banyak persoalan yang terjadi ketika masyarakat setempat menerima," kata Hernanda Taher.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penampungan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan setelah didaratkan dari perairan hanya bersifat sementara.

"Penampungan imigran Rohingya di Aceh Selatan sifat sementara, menunggu lahan relokasi di Lhokseumawe selesai dibenahi. Paling lambat mereka direlokasi ke Lhokseumawe awal November ini," kata Meurah Budiman.

Pernyataan tersebut disampaikan Meurah Budiman terkait evakuasi 152 imigran etnis Rohingya ke daratan setelah hampir sepekan mereka terombang-ambing di perairan Labuhan Haji , Kabupaten Aceh Selatan, karena ada penolakan kedatangan manusia perahu tersebut.

Meurah Budiman mengatakan evakuasi tersebut untuk kemanusiaan dan menyelamatkan mereka. Selanjutnya mereka ditampung di bangunan kompleks Pelabuhan Labuhan Haji.

Setelah dari Aceh Selatan, mereka dipindahkan ke Lhokseumawe. Pemerintah Kota Lhokseumawe sudah menyediakan lahan seluas lima hektare untuk penampungan imigran etnis Rohingya, kata Meurah Budiman.

Selain dari Aceh Selatan, lahan tersebut juga untuk penampungan pengungsi Rohingya yang selama ini ditempatkan di gedung eks kantor imigrasi di Lhokseumawe.

"Lahannya sudah disiapkan. Nantinya, UNHCR menyiapkan prasarana dan sarana seperti tenda, tempat tidur, MCK, dan lainnya. Setelah ini siap, maka Rohingya dari Aceh Selatan kita relokasi ke tempat tersebut," katanya.

Menurut Meurah Budiman, penyiapan lahan oleh pemerintah daerah tersebut berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2015 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

"Kewajiban kita adalah menyelamatkan manusia, termasuk memberi pelayanan dasar seperti kesehatan dana pangan. Kami berharap masyarakat mendukung penyelamatan pengungsi Rohingya demi kemanusiaan," kata Meurah Budiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024