pemberantasan perjudian wajib melibatkan pihak perbankan karena alat utama judi online itu ada dua, yakni jaringan internet dan rekening bank
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Utje Gustaaf Patty mengajak semua pihak untuk mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi online (daring) yang meminta agar dilakukan secara masif dan terarah.
Baca juga: Alasan oknum Komdigi tak lulus bisa bekerja, Kepolisian: Ada SOP baru
Pernyataan itu disampaikan menyikapi penangkapan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) oleh aparat Kepolisian.
Menurut dia, dengan mengedepankan pemikiran yang jernih dan mendudukkan permasalahan sebagaimana mestinya, maka pemberantasan judi online dapat dilakukan dengan baik.
Baca juga: Polda Metro Jaya cari dua DPO kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Dia menilai pemberantasan judi online harus dilihat dalam bingkai pemberantasan perjudian (pasal 303) secara keseluruhan, dan Komdigi (dulu Kementerian Komunikasi dan Informatika/ Kemenkominfo) bukanlah satu-satunya pintu masuk.
Selain lembaga penegak hukum dan Komdigi, lanjut dia, pemberantasan perjudian wajib melibatkan pihak perbankan karena alat utama judi online itu ada dua, yakni jaringan internet dan rekening bank.
Utje pun membantah tudingan bahwa Menkominfo terdahulu, Budi Arie Setiadi tidak melakukan apa-apa dalam upaya memberantas judi online.
Baca juga: Polisi: Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi via money changer
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan kepentingan rakyat daripada kepentingan kelompok dalam upaya memberantas praktik judi online.
"Kami yakin bahwa mereka yang saat ini diamankan oleh kepolisian hanya kaki tangan dari para mafia judi. Dan, selama para mafia (owner) judi online tidak ditangkap, maka perang terhadap judi tidak akan pernah berakhir," tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .
"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terhadap DPO A dan M, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif.
Tetapi Ade Ary belum bisa merinci apakah tersangka berasal dari Kementerian Komdigi atau warga sipil. Namun, dia menyatakan Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu.
"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ade Ary.
Sebelumnya Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra telah menyebutkan total tersangka hingga saat ini ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024