Sleman (ANTARA) - Pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 baik itu gubernur, bupati dan walikota akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Pada tanggal itu masyarakat akan menentukan pilihan masing-masing dan menentukan siapa yang diharapkan menjadi pemimpin di daerah mereka.

Tidak terkecuali di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat yang telah punya hak pilih akan memilih langsung siapa bupati dan wakil bupati yang mereka percaya akan memimpin pemerintahan di wilayah tersebut.

Bila terpilih, para pimpinan itu diharapkan dapat mengendalikan pembangunan untuk sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lereng Gunung Merapi tersebut.

Di Kabupaten Sleman, pada Pilkada 2024 ini hanya ada dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan sama-sama bertarung merebut simpati dan kepercayaan masyarakat.

Kedua paslon tersebut yakni pasangan nomor urut 1 Kustini Sri Purnomo petahana Bupati Sleman yang kembali maju dalam kontestasi sebagai calon Bupati Sleman dengan menggandeng Sukamto mantan anggota DPR RI sebagai calon Wakil Bupati Sleman.

Sedangkan paslon nomor urut 2 yakni, Harda Kiswaya yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman yang maju sebagai calon Bupati Sleman dengan menggandeng petahana Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa sebagai calon Wakil Bupati Sleman.

Peta kerawanan Pilkada Sleman 2024

Pillkada 2024 di Kabupaten Sleman yang hanya diikuti dua pasangan calon tersebut dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman memiliki tingkat kerawanan tersendiri.

Untuk itu, sebagai upaya menciptakan Pilkada yang aman dan damai serta berintegritas, Bawaslu Sleman melakukan pemetaan titik-titik kerawanan pada tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 yang hanya ada dua pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Sleman.

Salah satu pengawasan yang dicermati Bawaslu Sleman adalah, pilkada dengan hanya dua pasangan calon berpotensi 'membelah' pendukung di kalangan masyarakat bawah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menilai dengan kondisi hanya diikuti dua pasangan calon itu, di masyarakat akan nampak kelompok pendukung masing-masing. Jika tidak mendukung A maka mendukung B.

Arjuna melihat kondisi ini sangat perlu diantisipasi sedini mungkin agar jangan sampai hal tersebut mengakibatkan keharmonisan di masyarakat ikut terbelah.

Upaya yang dilakukan untuk menjaga keharmonisan di masyarakat dilakukan melalui edukasi-edukasi kepada pendukung masing-masing pasangan calon.

Edukasi yang perlu ditekankan kepada masyarakat pemilih antara lain berfokus pada 'berbeda pilihan adalah hal yang biasa' dan 'bagaimana bisa bersama-sama mengedepankan sikap bisa saling percaya di tengah masyarakat'.

Edukasi itu menjadi signifikan terutama agar nantinya para pihak dapat menerima apapun hasil Pilkada dan mengantisipasi dampak buruk terpecahnya masyarakat yang mungkin tercipta.

Mewujudkan Pilkada Sleman 2024 kondusif

Sebagai upaya mewujudkan Pilkada 2024 yang kondusif, Bawaslu Kabupaten Sleman juga menggandeng para pemangku kepentingan untuk mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang aman, tertib, dan damai.

Untuk itu, Bawaslu Sleman juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Pengawasan Pilkada bertemakan "Optimalisasi Pencegahan Potensi Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024".

Dalam koordinasi itu, Bawaslu Kabupaten Sleman berupaya menyamakan persepsi terkait regulasi pengawasan pemilihan kepada para pemangku kepentingan, terutama tentang politik uang dan netralitas ASN.

Bawaslu Sleman menilai suksesnya penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati di Sleman tidak hanya tugas dari Bawaslu semata, tetapi merupakan tugas bersama antara Bawaslu dengan jajaran pemangku kepentingan seperti KPU, TNI-Polri, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Sekretariat Daerah, Dinas Kominfo dan Satpol PP Kabupaten Sleman.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk deteksi dini potensi-potensi kerawanan pelaksanaan Pilkada Sleman 2024, sebab berdasarkan catatan dari Badan Intelijen Nasional Daerah (Binda) DIY Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, Kabupaten Sleman masuk kategori rawan tinggi. Secara garis besarnya, IKP pada Pilkada 2024 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan IKP pada Pemilu 2024.

Guna mengantisipasi hal tersebut, koordinasi dan komunikasi yang sinergis dan intensif antara Bawaslu, KPU, aparat keamanan, pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sipil sangat diperlukan.

Koordinasi dan komunikasi yang sinergis dan intensif ini dapat ditempuh melalui empat metode, yaitu membentuk forum koordinasi terpadu, pembagian peran dan tanggung jawab, koordinasi terbuka dan efektif serta komitmen netralitas dan integritas.

Binda DIY menilai jika keempat metode tadi diwujudkan bersama, maka potensi-potensi kerawanan yang dapat mengancam kelancaran pelaksanaan Pilkada dapat diredam atau dapat diminimalisir.

Gerak cepat antisipasi gesekan di masyarakat

Memasuki masa kampanye Pilkada, potensi kerawanan seperti adanya gesekan antarpendukung pasangan calon tentunya akan meningkat, utamanya soal kemungkinan munculnya kampanye hitam, kampanye berbau provokasi dan lainnya, baik melalui alat peraga kampanye (APK) resmi, selebaran, spanduk maupun media sosial.

Bawaslu Sleman selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan tentu harus bekerja lebih ekstra dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Semisal, langsung "gercep" (gerak cepat) ketika terpantau di lapangan ada potensi timbulnya gesekan di masyarakat, seperti ada APK provokatif dan bias gender.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sleman wajib senantiasa aktif mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.

"Terkait alat peraga yang memuat konten SARA dan berbau bias gender beberapa waktu lalu, pertama kali Bawaslu Sleman mendapatkan informasi terkait adanya alat peraga dimaksud pada 13 September 2024, berdasarkan informasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan Ngaglik," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra.

Selanjutnya, pasca penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman pada 22 September 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menilai perlu dilakukan penertiban segera terhadap alat peraga yang bias gender tersebut.

Bawaslu Kabupaten Sleman meminta Panwaslu Kecamatan terkait segera berkoordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan Kapanewon (Kecamatan), Polsek dan Kodim untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban alat peraga itu serta meminta konfirmasi kepada petugas penghubung (LO) tim kampanye paslon nomor urut 2 Harda Kiswaya-Danang Maharsa tsoal alat peraga bias gender tersebut.

"Dari konfirmasi tersebut diperoleh informasi bahwa tim paslon 2 menyatakan bahwa alat peraga itu, baik desain maupun kontennya bukan desain dan konten yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye," katanya.

Kemudian pada 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman mendapatkan informasi dari Panwaslu Kecamatan Mlati soal alat peraga serupa terpasang di perempatan Kutu Asem RT 01 RW 16, Sinduadi, Kapanewon Mlati dan langsung dilakukan penertiban saat itu juga oleh pihak Jawatan Keamanan Kapanewon Mlati bersama Panwaslu Kecamatan Mlati.

Kemudian pada 17 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman menginstruksikan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk mengecek kembali ada tidaknya alat peraga bias gender tersebut di seluruh wilayah masing-masing dan bila masih ada diminta untuk segera ditertibkan melalui koordinasi dengan pihak Jawatan Keamanan, Polsek, dan Kodim.

Guna lebih memastikan, pada 31 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menginstruksikan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk memastikan kembali keberadaan alat peraga dimaksud di masing-masing wilayah. Hasilnya tidak ditemukan alat peraga yang bias gender tersebut.

Dalam pengawasan terhadap keberadaan alat peraga bias gender ini, Bawaslu Kabupaten Sleman menyatakan selalu mengedepankan upaya pencegahan, dan dapat dipastikan alat peraga dimaksud sudah tidak lagi terpasang di wilayah Kabupaten Sleman.

Hal lain yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman adalah bergerak cepat untuk menertibkan ketika muncul laporan ada spanduk bernada provokatif di sejumlah titik.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menegaskan pihaknya langsung menertibkan dan menurunkan sejumlah spanduk provokatif yang terpasang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sleman.

Sejumlah spanduk yang terpasang di fly over Jombor Mlati, di salah satu titik di Kapanewon Tempel, Gamping, di Jalan Kaliurang Pakem, perempatan Ringin Ambruk dan perempatan perikanan Cangkringan, perempatan Kamdanen dan pertigaan Jalan Palagan Tentara Pelajar Ngaglik, serta perempatan Gedongan, Sumberagung, Moyudan patut diduga merugikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tertentu.

Saat ini, di seluruh titik yang terpantau ada spanduk provokatif telah ditertibkan seluruhnya.

Penertiban spanduk provokatif itu dilakukan Bawaslu Kabupaten Sleman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta menciptakan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang aman, lancar, damai, dan kondusif.

Dalam upaya menjaga keharmonisan masyarakat Sleman, semua pihak diharapkan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban sehingga Pemilu 2024 berjalan lancar, aman, demokratis demi mewujudkan Pemilu 2024 berkualitas di Kabupaten Sleman.

Baca juga: Menjadikan pilkada wahana kontestasi politik yang sehat
Baca juga: Kemenkomdigi dukung Pilkada damai lewat pengamanan ruang digital

Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024