Pengawasan orang asing tetap kita lakukan

Jakarta (ANTARA) - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta memastikan untuk memperketat pengawasan orang asing di daerah setempat, meski ada kemudahan perizinan tinggal bagi orang asing melalui layanan golden dan bridging visa.

“Pengawasan orang asing tetap kita lakukan mulai dari mereka datang di bandara hingga melakukan pengurusan izin tinggal, itu tetap berjalan,” kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Wahyu Eka Putra di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, memang ada kemudahan bagi orang asing melalui kedua program itu sehingga membuat mereka memiliki izin tinggal yang panjang di Indonesia.

“Kita sejalan melakukan pelayanan dan pengawasan melalui intelijen, mitra terkait dan masyarakat,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa hal ini dapat dilihat dari pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan di sejumlah Kantor Imigrasi Jakarta yang tetap berjalan dengan baik.

Baca juga: Imigrasi dorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi warga asing

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah dan instansi lainnya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) serta pelibatan masyarakat agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal,” kata dia.

Sebelumnya, golden visa merupakan visa yang diberikan kepada investor sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Kebijakan mengenai golden visa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 12 warga negara asing asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal (overstay) hingga penipuan di daerah setempat.

"Kami mengamankan 12 pria berkewarganegaraan Nigeria yakni EHO, MIU, ACN, CKO, NKC, GU, KC, GN, SE, UMC, CM, dan ACD dalam operasi Jagratara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata.

Baca juga: Dirjen Imigrasi tegaskan Golden Visa bukan untuk jual Indonesia

Ia mengatakan 12 orang WNA tersebut ditangkap di salah satu apartemen di Kelapa Gading.

Widya mengatakan mereka diduga melanggar pasal 78 ayat 3 dan pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024