"Seperti saran teman-teman, Komisi VII akan membuat panja dimaksudkan untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah,"
Sukoharjo (ANTARA) - Komisi VII DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) untuk penyelesaian masalah pailit yang terjadi di perusahaan tekstil Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay pada kunjungannya di Sritex Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan panja tersebut akan membahas bagaimana menyelamatkan industri tekstil di Indonesia yang bermasalah maupun yang berpotensi bermasalah.
"Seperti saran teman-teman, Komisi VII akan membuat panja dimaksudkan untuk mendalami lagi elemen-elemen lain terkait industri tekstil di Indonesia secara umum dan secara khusus dengan industri tekstil yang bermasalah atau berpotensi bermasalah," katanya.
Ia berharap dengan langkah penyelamatan tersebut industri tekstil di Indonesia dapat makin berkembang.
"Persaingan dan kontestasi makin tinggi dan makin cepat di Indonesia. Industri tekstil di negara kita terbesar keempat di dunia, jadi potensi pasar besar sekali," katanya.
Melihat potensi tersebut, dikatakannya, perbaikan terhadap industri tekstil di Indonesia penting dilakukan. Harapannya industri tekstil Indonesia memiliki daya saing dengan produk luar negeri.
Presiden Direktur PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan dalam beberapa tahun terakhir industri tekstil sedang dalam kondisi tidak baik, termasuk Sritex.
Oleh karena itu, ia berharap kunjungan Komisi VII DPR RI bisa memberikan harapan baru bagi permasalahan kepailitan yang dihadapi oleh Sritex.
Apalagi, diakuinya, status pailit sangat mengganggu operasional Sritex. Sebagai upaya hukum yang dilakukan, saat ini Sritex tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Harapannya Mahkamah Agung bisa mengabulkan permohonan kami dan mencabut status pailit dari Sritex," katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024