Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memangkas sebanyak 18.490 pohon untuk mencegah tumbang saat hujan sebagai antisipasi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

"Setiap hari kita perbarui penginputan data pohon tumbang dalam sistem untuk pendataan pohon sempal maupun pohon tumbang," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Elly menjelaskan, total 18.490 yang dipangkas itu, yakni pemangkasan kategori ringan sebanyak 2.279 pohon, kategori sedang sebanyak 11.354 pohon dan kategori berat sebanyak 3.483 pohon.

Kemudian, sebanyak 627 pohon yang sudah ditebang dan 747 pohon tumbang sudah ditangani di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan. "Penanganan pohon itu dilakukan mulai dari Januari hingga Oktober 2024," ujarnya.

Baca juga: Pohon beringin tumbang di Jalan Probolinggo Gondangdia
Pada Oktober 2024, sebanyak 1.881 pohon telah dipangkas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudintamhut) Jakarta Selatan dengan rincian 225 dipangkas dengan kategori ringan.

Lalu sebanyak 1.121 pohon dipangkas sedang, 438 dipangkas kategori berat, 50 pohon ditebang dan 47 pohon tumbang.

Sudintamhut Jakarta Selatan (Jaksel) terus melakukan langkah mitigasi di musim hujan ini dengan pemangkasan maupun pengecekan secara berkala.

Adapun yang disasar, yakni pohon yang sudah tinggi dan berpotensi tumbang baik program dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun permohonan dari masyarakat.

Baca juga: Pohon tumbang di Jaksel ada di 10 lokasi

Bagi warga yang kendaraannya atau propertinya tertimpa pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi sesuai prosedur yang terlampir di media sosial Instagram tamanhutandki atau bisa pengajuan klaim asuransi secara daring melalui tautan http://bit.ly/Pengajuan KlaimSantunan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024