Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengemukakan salah satu cara mengantisipasi perundungan di lingkungan sekolah bisa dengan memperbanyak kamera pengawas (closed circuit televison/CCTV).

Namun, penambahan jumlah CCTV di lingkungan sekolah memerlukan petugas pemantau selama 24 jam.

“Teknologi sekarang ini sudah canggih ada CCTV. Seharusnya ada orang yang 24 jam memantau CCTV itu,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain perundungan, pemasangan CCTV di setiap sudut, bisa mendeteksi potensi tindak kekerasan atau terjadi pelecehan seksual.

Dia meminta Dinas Pendidikan DKI membuat standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus perundungan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Sekolah swasta gratis tak terapkan zonasi dan batas usia

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta
SOP ini salah satunya terkait pemberian sanksi tegas kepada pelaku, guna dapat menimbulkan efek jera.

Dia menekankan bahwa korban perundungan harus dilindungi dan mendapat pendampingan advokasi hukum secara pasti. "Nah ini harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan dikategorisasi buat SOP," tutur dia.

Dia menambahkan seiring Jakarta menuju sebagai kota global, maka tingkat pengawasan terhadap aktivitas publik perlu ditingkatkan. Hal itu untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Lalu, segala hal yang mengarah pada tindak kriminalitas dapat diantisipasi. Hal ini termasuk upaya meminimalisasi potensi kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Total anggaran program sekolah swasta gratis capai Rp2,3 triliun

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024