"Saya mengimbau seluruh SKPD/UKPD yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sehingga semua dapat mencegah masalah gizi khususnya stunting," kata Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan hal itu dalam sosialisasi Produk Hukum Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024 di Ruang Gelatik 1 Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel).
Terciptanya tujuh regulasi ini sebagai tujuan untuk penurunan angka stunting atau tengkes di Jakarta Selatan terlaksana dengan baik.
Baca juga: Posyandu harus berjalan baik sebagai upaya cegah stunting
Selanjutnya Kebayoran Lama Selatan, Bangka, Tegal Parang, Kalibata, Pancoran, Pejaten Barat, Pejaten Timur, Bintaro, Menteng Atas dan Menteng Dalam.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Selatan, Khabib Asyngari menjelaskan, peraturan itu dapat digunakan sebagai acuan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi.
Saat ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan Aksi 4 Konvergensi Stunting Tahun 2024 dari delapan aksi konvergensi stunting.
Baca juga: Jakpus identifikasi risiko dan penanganan kasus stunting
Adapun tujuh regulasi yang dibuat untuk penurunan stunting, yaitu Keputusan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0010 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 tentang Penetapan Kelurahan Lokasi Fokus (Lokus) Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi di Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2022 dan 2023.
Surat Edaran Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tanggal 30 September 2022 tentang Pembentukan Kelompok Peduli Gizi (KPG) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kemudian, Keputusan Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0054 Tahun 2022 tanggal 30 November 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0056 Tahun 2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Surat Edaran Wali Kota Nomor e-0008/SE/2023 tentang Gerakan Orang Tua Asuh untuk Balita Stunting di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Surat Edaran Wali Kota Nomor-0017/SEI2023 tentang Optimalisasi Penggerakan Kunjungan Balita ke Posyandu dan Keputusan Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0102 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokus Stunting.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024