Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Sabtu.

Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan layanan ini beroperasi pukul 08.00-12.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan tersebut :

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jakut di LTC Glodok;
  3. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakbar di Mall Citraland;
  5. Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.


Baca juga: 3.215 kendaraan bermotor di Jakarta ditilang karena lawan arah

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024