Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha KPK di Jakarta, Kamis, mengatakan Irgan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali (SDA), mantan menteri agama.

Irgan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (21/7) tapi karena surat panggilan tidak sampai kepadanya, KPK memanggil dia lagi hari ini.

Ia diperiksa karena termasuk dalam rombongan haji Suryadharma Ali pada 2012. Suryadhama mengajak 34 orang untuk melakukan ibadah haji ke Arab Saudi pada 2012.

KPK dalam perkara ini sedang mendalami praktik nepotisme karena Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji,padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Sejumlah anggota rombongan haji Suryadharma Ali telah diperiksa KPK, termasuk istrinya, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono serta anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati.

Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya sebagai menteri agama pada 26 Mei 2014. Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu juga mengundurkan diri dari jabatannya pada 28 Mei 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014