Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar siap menindaklanjuti arahan dari Komisi VIII DPR RI mengenai kepastian pihak yang berwenang menyelenggarakan haji tahun 2025, terutama terkait dengan kewenangan membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"(Ditindaklanjuti lewat) Rapat, rapat," kata Menag Nasaruddin Umar saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: Komisi VIII tunda rapat dengan Menteri Agama bahas biaya haji 2025
Akan tetapi sesaat rapat dibuka, anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina melakukan interupsi. Selly meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat tersebut karena ketiadaan kejelasan secara resmi mengenai pihak yang berwenang menyelenggarakan haji pada tahun 2025.
Ia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 154 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam Pasal 3 Perpres itu, disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji bertugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Akademisi usul Badan Haji melebur dengan BPKH
Pasal 17 Perpres tersebut menyebutkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota-anggota lain pun ikut menyuarakan pendapatnya mengenai hal itu, sehingga Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang selaku pemimpin rapat memutuskan rapat ditunda.
Baca juga: Badan Penyelenggara Haji pastikan siap bersinergi soal perhajian
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024