Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono-Rano menegaskan, video yang beredar yang isinya menarasikan penangkapan tim kampanye pasangan tersebut merupakan berita bohong (hoaks).

"Itu jelas berita bohong atau hoax. Ketua Tim Konten Media Sosial (Bidang Media) Pangeran Siahaan saat ini sedang rapat dengan saya dan tim pemenangan untuk membahas kampanye damai menjelang hari H pemilihan," kata Juru Bicara Tim Pemenangan Pramono-Rano, Aris Setiawan Yodi di Jakarta, Senin.

Aris menjelaskan, pada Senin pagi tersebar di banyak grup percakapan terkait video penggerebekan yang jika dilihat mirip seperti seragam Kejaksaan Agung. Narasi pada video itu mengatakan Tim Konten Sosial Media Pramono-Si Doel digerebek di markasnya.

Aris menceritakan, dalam video tersebut terlihat ada tumpukan uang puluhan miliar rupiah lalu narasi video tersebut dikaitkan dengan mafia judi online.

Tim Pemenangan Pramono-Rano menyayangkan adanya pihak yang menggunakan berita bohong atau hoaks dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

"Tim Pemenangan Pramono-Rano fokus untuk menghadirkan keceriaan dan riang gembira di media sosial (medsos) menjelang pencoblosan Pilkada Jakarta," ujar Aris.

Baca juga: Pramono janji permudah perizinan konser artis luar negeri di Jakarta
Baca juga: Pramono janji renovasi Stadion VIJ di Petojo untuk markas Persija

Atas beredarnya video dengan narasi hoaks tersebut, Aris meminta masalah itu diusut tuntas oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami meminta Tim Siber Polri dan juga Kejagung untuk bergerak memproses dan mengklarifikasi itu video kapan dan terkait apa," katanya.

Selain itu, Tim Siber Polri dan Kejagung juga harus menindak secara tegas bagi oknum yang mengunggah (upload) dan penyebar kabar bohong dan fitnah tersebut.


Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi menambahkan, penyebaran hoaks melanggar ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal penjara selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
"Tim Hukum dan Advokasi Mas Pram Bang Doel telah berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan narasi hoaks tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," katanya.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024