Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menghapus program bantuan yang disalurkan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus usai menerapkan sekolah swasta gratis di Jakarta.

"Kami meminta agar program sekolah swasta gratis tidak menghapus bantuan sosial yang sudah berjalan selama ini melalui KJP," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Lazarus Simon Ishak dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Simon menegaskan, pihaknya akan selalu memberikan dukungan untuk pelaksanaan sekolah gratis pada Tahun Ajaran Baru 2025/2026.

Menurut dia, program sekolah gratis harus menjamin kualitas pendidikan yang diberikan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Baca juga: DPRD DKI rampungkan tatib hasil fasilitasi dengan Kemendgari

Bahkan, diyakini program itu bisa menjadi solusi dari permasalahan pendidikan, seperti banyak siswa-siswa yang gagal masuk sekolah negeri lantaran zonasi sehingga harus sekolah swasta yang berbayar.

"Mengingat bahwa belum tercantumnya
program tersebut dalam Dokumen RKPD dan KUA-PPAS Tahun 2025, Perindo meminta penjelasan secara lengkap mengenai hal ini," ujarnya.

Kendati demikian, dia juga mempertanyakan besaran anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan sekolah gratis.
"Sebab pada tahun 2025 dialokasikan anggaran untuk pemberian bantuan sosial. Salah satunya untuk KJP Plus sebesar Rp2,05 triliun bagi 445.994 siswa dan KJMU sebesar Rp284,26 miliar bagi 15.792 mahasiswa," katanya.

Di lokasi yang sama, Ketua Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Ali Muhammad Johan mengungkapkan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) DKI Jakarta Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp91,14 triliun.

RAPBD DKI tahun 2025 ini meningkat 6,97 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun 2024 sebesar Rp85,20 triliun.

Baca juga: Fraksi PSI minta Pemprov DKI prioritaskan gizi anak hingga keamanan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa program sekolah swasta gratis tak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik.

Kemudian biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian.

Kendati demikian, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah. Purwosusilo menjelaskan bahwa sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya.

Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.
Baca juga: Fraksi Demokrat-Perindo minta Pemprov DKI perluas program hunian KTV

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024