Pola asuh yang menggunakan ancaman, antara lain seperti membawa ke kantor polisi, tidak dianggap sebagai pendekatan yang sehat atau efektif dalam mendidik anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak membenarkan pola asuh dengan menggunakan ancaman karena akan mengganggu perkembangan emosional anak.
"Pola asuh yang menggunakan ancaman, antara lain seperti membawa ke kantor polisi, tidak dianggap sebagai pendekatan yang sehat atau efektif dalam mendidik anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya menanggapi viralnya aksi seorang ibu di Gorontalo yang membawa anak laki-lakinya ke kantor polisi.
Nahar menuturkan pendekatan orang tua tersebut bisa menimbulkan dampak negatif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Situasi ini dapat menyebabkan rasa takut yang berlebihan pada anak dan dapat mengganggu perkembangan emosional anak, dan dalam beberapa kasus, bisa berujung pada trauma atau kecemasan yang berkepanjangan," katanya.
Kemudian pendekatan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan anak pada orang tua.
"Jika upaya ini dipaksakan untuk mengontrol perilaku, hubungan antara anak dan orang tua akan menjadi tidak baik. Anak mungkin tidak merasa didengarkan atau dipahami, melainkan hanya merasa takut atau tertekan," kata Nahar.
Selain itu, orang tua tidak membangun pemahaman yang sehat tentang tanggung jawab kepada anak.
"Dengan mengandalkan ancaman, anak mungkin tidak belajar tentang mengapa perilaku mereka salah, atau apa akibat yang wajar dari tindakan mereka," katanya.
Padahal menurut dia, anak perlu memahami konsep tanggung jawab dan bagaimana tindakan mereka mempengaruhi orang lain atau diri mereka sendiri, bukan hanya takut pada hukuman.
Sebelumnya viral di media sosial aksi seorang ibu di Gorontalo yang membawa anak laki-lakinya ke kantor polisi.
Sang ibu melakukan hal tersebut lantaran anaknya susah diatur dan kerap melawan.
Anak tersebut pun menangis histeris dan meminta maaf kepada ibunya.
Baca juga: KPPPA upayakan hak pendidikan anak korban kekerasan seksual Gorontalo
Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024