Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Prof. Gonda Yumitro menilai upaya sosialisasi guna membangun kesadaran aparatur sipil negara (ASN) untuk netral selama tahapan Pilkada 2024 perlu digalakkan.
“Dengan demikian, keterlibatan ASN dalam proses politik bisa dibatasi,” kata Prof. Gonda di Malang saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wamendagri: Netralitas ASN di pilkada ciptakan birokrasi bersih
Selain itu, dia mengatakan bahwa sistem pelaporan untuk masyarakat yang ingin memberikan laporan pelanggaran netralitas oleh ASN perlu diadakan dan dibuat tertutup, serta dijamin keamanannya.
“Namun, pelaporan tidak bisa diproses tanpa bukti yang valid supaya juga tidak berkembang fitnah,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengenai Jawa Tengah dan Jawa Timur yang menjadi contoh daerah dengan persoalan netralitas ASN pada Pilkada 2024, dia mengatakan fakta tersebut mengindikasikan demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Baca juga: Pakar: Pelanggaran netralitas ASN perlu ditegakkan tanpa pandang bulu
Walaupun demikian, dia menilai keberpihakan ASN tersebut dapat terjadi karena adanya tekanan politik atau politisasi birokrasi.
“Oleh karena itu, penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku perlu diimplementasikan, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa terdapat persoalan pelanggaran ASN di Jateng dan Jatim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Bima menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh berdasarkan tinjauan lapangan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca juga: Pakar: Penegakan realistis perlu guna tangani ASN pelanggar netralitas
Ia mengatakan bahwa Kemendagri dapat memberikan sanksi hukum terkait dengan pelanggaran netralitas oleh ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti, kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan," kata dia.
Wamendagri menjelaskan bahwa tingkatan sanksi yang bisa diberlakukan, yakni mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian.
Baca juga: Pakar: Penguatan peran Bawaslu dapat atasi ASN pelanggar netralitas
Baca juga: Pakar sebut kepastian iklim kerja yang kondusif dapat jamin ASN netral
Baca juga: Akademisi: Netralitas pengajar jelang Pilkada 2024 perlu diperhatikan
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024