Jakarta (ANTARA) - Dua personel Polres Metro Jakarta Timur dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena desersi dan penyalahgunaan narkoba.

Dua personel itu, yakni Bripka ASH yang terbukti meninggalkan tugas (desersi) dan Brigadir HP karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi
Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam menegakkan disiplin dan menjaga citra Kepolisian.

"Kami tidak akan menolerir pelanggaran disiplin, terutama yang mencoreng nama baik institusi," tegas Nicolas.

Baca juga: Polres Metro Jaksel pecat enam anggota terkait narkoba dan bolos kerja
Baca juga: Tingkatkan profesionalisme, Polda Metro gelar sertifikasi penyidik

Menurut dia, pemberhentian ini merupakan langkah tegas untuk memastikan integritas serta profesionalisme anggota Kepolisian tetap terjaga.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi seluruh personel," tuturnya.

Nicolas juga berharap pemberian sanksi PTDH kepada anggotanya dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polres Metro Jakarta Timur untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin dan etika profesi.

"Integritas adalah pondasi utama kami sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Tindakan tegas akan terus diambil bagi mereka yang terbukti melanggar," ujarnya.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.