Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merekomendasikan lima objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru tahun 2024 melalui sidang rekomendasi penetapan cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Tanjungpinang Zulhidayat menyampaikan kelima objek yang diusulkan meliputi kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis, eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang (UKPBJ Tanjungpinang), eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang, Bangku Wilhelmina (Wilhelmina Bank), dan Tangga Batu.

"Penetapan objek-objek bersejarah ini diharapkan memperkuat identitas budaya Tanjungpinang, sekaligus mendorong pelestarian dan pemanfaatan warisan sejarah untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata," kata Zulhidayat usai sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di salah satu hotel di Tanjungpinang, Rabu.

Sementara Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang Wimmy Dharma Hidayat mengatakan kelima objek itu telah melalui kajian menyeluruh dan memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Pihaknya telah melakukan penilaian yang mendalam terkait aspek historis, usia, arsitektur, dan nilai budaya dari setiap objek cagar budaya di daerah tersebut.

"Hasilnya menunjukkan kelayakan kelima objek ini sebagai cagar budaya yang harus dilestarikan,” jelas Wimmy.

Selanjutnya, hasil rekomendasi ini akan disampaikan kepada Penjabat Wali Kota Tanjungpinang untuk ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang bersangkutan.

Setelah disahkan, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan resmi sebagai cagar budaya tingkat kota.

“Dengan penetapan ini, kami berharap kelima objek tersebut mendapatkan perawatan dan pelestarian yang lebih baik, sehingga nilai sejarahnya tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ungkapnya.

Wimmy turut menambahkan penetapan objek bersejarah ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Tanjungpinang dalam mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya.

Cagar budaya yang ditetapkan ini tidak hanya akan memperkuat identitas Tanjungpinang, melainkan diharapkan mampu menarik minat wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.

Baca juga: Disbudpar Tanjungpinang usulkan tujuh objek jadi cagar budaya baru
Baca juga: Ahli bilang UU Cagar Budaya perlu direvisi

Pewarta: Ogen
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024