"Untuk itu Pemerintah Indonesia memiliki tiga agenda hukum utama yang menjadi sorotan, yakni pengesahan KUHP baru serta pemberantasan tindak pidana narkoba, judi online, penyelundupan, dan tindak pidana korupsi,"
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan tindak pidana narkotika menjadi masalah serius di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, tindak pidana narkotika menjadi salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) mengalami kelebihan penghuni dan kondisinya penuh sesak (overcrowded).
"Untuk itu Pemerintah Indonesia memiliki tiga agenda hukum utama yang menjadi sorotan, yakni pengesahan KUHP baru serta pemberantasan tindak pidana narkoba, judi online, penyelundupan, dan tindak pidana korupsi," ucap Yusril saat menjadi pembicara dalam diskusi strategis di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Rabu, seperti dikonfirmasi.
Kementerian Hukum RI mencatat saat ini sebanyak 52,97 persen penghuni penjara, baik narapidana maupun tahanan, merupakan mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 271.385 orang yang mendekam di lapas maupun rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Dengan demikian dari jumlah tersebut, sebanyak 135.823 orang di antaranya merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Selain itu, jumlah narapidana dan tahanan di lapas tercatat sudah melebihi kapasitas tampung yang sebanyak 140.424 orang. Dengan begitu, terdapat angka overcrowded sebesar 97 persen.
Maka dari itu berbagai agenda hukum tersebut, sambung dia, merupakan bagian dari reformasi hukum terbaru yang akan digencarkan dalam pemerintahan saat ini.
Selain reformasi hukum terbaru, Yusril turut membahas penguatan kerja sama bilateral dengan Australia dalam diskusi strategis dengan para pakar hukum dari Australia dan Indonesia tersebut.
Dirinya berharap diskusi itu bisa menjadi ajang pembelajaran bagi Pemerintah Indonesia dalam penerapan hukum yang ada di Indonesia. Demikian pula sebaliknya, sehingga tidak hanya memperkuat kerja sama bilateral antara Indonesia dan Australia.
“Harapannya dari diskusi ini, para ahli hukum di Australia dapat membantu memberi masukan dalam penanganan kasus yang cukup serius, terutama di bidang narkoba, penyelundupan, dan pemberantasan korupsi,” ujarnya
Adapun kegiatan dibuka oleh Charge d’Affaires Kedutaan Besar Australia di Jakarta Gita Kamath. Selain itu terdapat pula pembicara pembuka seperti Pro Vice-Chancellor and President Monash Campus Monash University Indonesia Matthew Nicolson dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Aritonang.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024