Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Jawa Timur menyayangkan aksi vandalisme massa saat berunjuk rasa hingga menyebabkan pagar kantor Bawaslu setempat rusak dan roboh pada Rabu.

Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jujur dan Adil (AMP2J) Jember berunjuk rasa di Kantor Bawaslu setempat karena ada dugaan Panwascam tidak netral, sehingga massa memaksa masuk hingga merobohkan pagar untuk bisa menemui para komisioner Bawaslu.

"Kami menghargai masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum karena hal itu dilindungi undang-undang, namun perlu diperhatikan terkait aksi vandalisme itu yang dilarang," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana saat dikonfirmasi per telepon, Rabu malam.

Baca juga: KPU Jember bawa kotak suara ke Polda Jatim tindak lanjut putusan MK

Menurutnya, Bawaslu Jember siap menerima kritik saat masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, namun pihaknya sangat menyayangkan ketika terjadi aksi vandalisme karena Kantor Bawaslu merupakan aset pemerintah yang harus dijaga bersama.

"Saya mengimbau masyarakat yang menyampaikan aspirasi di depan umum tidak melakukan vandalisme karena kami sangat terbuka untuk menerima kritik," katanya.

Ia menjelaskan pagar Kantor Bawaslu yang rusak dan roboh langsung diperbaiki oleh pihak Polres Jember dengan mendatangkan tukang untuk memperbaiki pagar tersebut.

"Gerbang pagar yang rusak dan roboh hari ini langsung diperbaiki dan perbaikan dilakukan oleh pihak Polres Jember, padahal rencananya kami akan memperbaikinya dengan menggunakan anggaran dari Bawaslu," ujarnya.

Baca juga: KPU Jember perpanjang rekapitulasi penghitungan suara

Terkait dengan tuntutan massa AMP2J, Sanda mengatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap Panwascam yang diduga melakukan pelanggaran pilkada tersebut.

"Ada proses yang harus dilakukan dan saya sudah menyampaikan langsung kepada panwascam yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jember," katanya.

AMP2J Jember berdemonstrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera memecat penyelenggara pemilihan umum kepala daerah (pilkada) yang tidak netral.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024