Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama di bidang ketahanan pangan, yang kesulitan membayar piutang mendapat angin segar dari pemerintah setelah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kehadiran PP 47/2024 memberikan gairah bagi pelaku UMKM yang selama ini tidak bisa mengakses pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist) atau memiliki catatan kredit buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan sehingga mereka dapat kembali mengembangkan usahanya.

Namun yang mesti diingat masyarakat umum, tidak semua UMKM bisa dihapus tagih kredit macetnya. Ada tiga klasifikasi bidang yang dapat menikmati kebijakan ini yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Kredit UMKM yang boleh dihapus tagih memiliki nilai pokok piutang macet maksimal sebesar Rp500 juta per debitur atau nasabah serta telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat PP ini mulai berlaku.

Kredit tersebut juga bukanlah kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit. Kemudian, tidak terdapat agunan kredit atau ada agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman.

Mengenai kredit macet, sebenarnya bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama ini hanya bisa melakukan penghapusbukuan (write off) setelah diupayakan restrukturisasi dan penagihan secara optimal.

Secara sederhana, hapus buku berarti bank menghapus kredit macet dari neraca ke rekening administrasi sebesar kewajiban debitur. Dalam melakukan hapus buku, bank juga menyisihkan pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN).

Setelah penghapusbukuan, pada dasarnya bank Himbara tetap melakukan penagihan kepada debitur dan hasil dari penagihan kredit yang sudah dihapus buku tersebut akan masuk sebagai pendapatan recovery.

Bank Himbara tidak serta-merta dapat melakukan hapus tagih karena dikhawatirkan masuk sebagai tindakan merugikan negara. Oleh sebab itu, PP 47/2024 memberikan kepastian hukum kepada bank Himbara bahwa penghapusatagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih juga telah diatur dalam PP 47/2024. Beleid ini menyebutkan bahwa kredit UMKM yang termasuk program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya bisa dilakukan penghapustagihan.

Selain itu, kredit yang bisa dihapus tagih juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam.

Terkait kredit UMKM program pemerintah yang dapat dilakukan penghapustagihan telah disebutkan dalam PP 47/2024 pada lembar penjelasan. Kredit tersebut misalnya Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK). Dengan kata lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak bisa dihapus buku sebab program pemerintah ini masih berlangsung hingga sekarang.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid pun mengingatkan, bank Himbara atau bank BUMN harus mampu memberikan respons secara tepat dan cermat sehingga penghapusan piutang UMKM dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.

Menurutnya, isi dari PP 47/2024 juga perlu disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat luas terutama masyarakat akar rumput sehingga tidak terjadi mispersepsi dan mereka memahami kriterita atau syarat UMKM yang dihapus buku dan dihapus tagih kredit macetnya.

Cegah celah moral hazard

Niat baik saja tidaklah cukup menjadi modal dalam pelaksanaan PP 47/2024. Meski memberi kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan melunasi piutang, jangan sampai kebijakan ini membenarkan tindakan untuk tidak mengangsur piutang. Miskonsepsi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard dari sisi nasabah.

Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Fithra Faisal Hastiadi mengingatkan, pelaksanaan PP 47/2024 harus dilakukan secara hati-hati dan prudent agar jangan sampai memotivasi para debitur pengemplang baru.

“Jangan sampai muncul pengemplang-pengemplang baru yang melihat bahwa ada ruang untuk mereka mengemplang (menghindar dari keharusan membayar utang) karena merasa pada akhirnya dihapus juga untuk tahun-tahun mendatang. Jangan sampai ada terbuka ruang ke sana,” kata dia.

Potensi munculnya moral hazard itu juga diamini oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso. Menurutnya, moral hazard dari sisi nasabah dapat dicegah dengan adanya sosialisasi agar masyarakat mendapatkan kejelasan.

Akan tetapi, moral hazard tidak hanya berpeluang muncul dari sisi nasabah melainkan juga dari sisi bank. Untuk mencegah hal itu, Sunarso mengusulkan pembentukan tim oleh pemerintah yang bertugas untuk memverifikasi data agar pihak bank tidak seenaknya melakukan penghapustagihan kredit macet UMKM.

“Jadi bank-nya ngasih data gelondongan ‘jebret’ seperti ini, ‘silakan bapak ibu diverifikasi sesuai ketentuan sesuai governance’. Dan nanti (data) yang verified, kita akan eksekusi, kita hapus. Karena jelas, kan semua juga ingin untung dan selamat,” kata dia.

Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan bahwa bank BUMN sepenuhnya mendukung PP 47/2024 apalagi karena pihak bank yang sebenarnya mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM yang akhirnya dipenuhi melalui UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Di antara bank-bank Himbara, BRI sendiri merupakan bank dengan portofolio kredit untuk segmen UMKM terbesar di Indonesia, bahkan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI menyalurkan total kredit senilai Rp1.353,36 triliun. Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70 persen di antaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM.

Di BRI, rasio NPL tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024. Tingkat kelancaran para debitur yang menurun atau downgrade berkurang. Secara kuartalan (quarter on quarter/qoq), jumlah kredit yang downgrade menjadi "kurang lancar" dan "macet" telah berkurang sekitar Rp750 miliar.

Selama ini, masalah kredit macet UMKM telah menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank Himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259. Sedangkan UMKM yang masuk dalam kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324.

Secara umum, kualitas kredit UMKM hingga saat ini memang masih terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah threshold 5 persen. Namun secara spesifik, mengutip data OJK, rasio NPL UMKM tercatat naik 34 basis poin (bps) dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada Juni 2023. Padahal sebelum pandemi COVID-19, rasio NPL UMKM pada Juni 2019 berada di angka 3,71 persen.

Keberpihakan pada UMKM

Sebetulnya kelahiran PP 47/2024 sudah mendapatkan sinyal persetujuan dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu. Saat itu, Jokowi ingin penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet bagi UMKM yang merupakan amanat dari UU Nomor 4/2023 dapat segera dilaksanakan.

Dengan adanya aturan turunan dari UU Nomor 4/2023, pemerintahan Jokowi saat itu berharap kebijakan hapus tagih kredit macet dapat mendukung target porsi kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit perbankan nasional pada 2024. Namun, tampaknya target itu masih jauh dari harapan untuk direalisasikan pada akhir tahun ini.

Berdasarkan data Statistik Sistem Keuangan Indonesia Bank Indonesia, total penyaluran kredit perbankan tercatat sebesar Rp7.442 triliun pada Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, posisi kredit UMKM sebesar Rp1.479 triliun atau baru mencapai 19,87 persen dari total kredit perbankan. Dengan kata lain, porsi kredit UMKM masih jauh untuk mencapai porsi 30 persen di akhir 2024.

Perhatian pemerintah terhadap kelangsungan UMKM memang bukan tanpa alasan. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2021 mencapai 60,51 persen atau sekitar Rp9.580 triliun, dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen atau sebanyak 120,59 juta orang. Angka ini menegaskan bahwa UMKM menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Secara khusus, PP 47/2024 menunjukkan perhatian penuh yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM di sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus kepada sektor-sektor ini semakin mengindikasikan adanya harapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan hapus tagih kredit macet UMKM sekaligus membuka jalan untuk mencapai misi Asta Cita.

Keberadaan PP ini juga disebut-sebut menjadi salah satu sinyal positif pemerintahan Presiden Prabowo atas keberpihakannya terhadap UMKM. Hal ini juga tersirat dalam pidatonya usai meneken beleid itu pada Selasa (5/11). Menurut Prabowo, kebijakan hapus piutang macet UMKM dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap dapat membantu para pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting. Dengan adanya PP 47/2024, mereka dapat meneruskan usaha-usahanya serta bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.

“Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo.

Melihat pentingnya posisi UMKM ini, kehadiran PP 47/2024 yang dinantikan oleh berbagai pihak memang tepat. Kini pelaku UMKM yang tersangkut piutang macet, khususnya untuk kredit program pemerintah yang sudah lama berakhir, bisa bernapas lega.

Mengingat kebijakan ini berlaku hanya jangka waktu selama enam bulan, pemerintah harus bergerak cepat untuk melengkapi aturan teknis-teknis lanjutan yang diperlukan dan dapat diikuti langkah eksekusi dari bank Himbara. Sebagaimana harapan semua pihak, agar PP 47/2024 dapat diimplementasikan dengan baik serta membawa dampak optimal, tidak hanya bagi UMKM melainkan juga bagi pemerintah sendiri.

Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2024