Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan sistem pendukung pelaporan judi online dalam upaya untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian via daring.

"Kemkomdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti Insya Allah akan bekerja sama dengan antiscam center yang digagas oleh OJK," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Kamis.

Pusat pelaporan yang terintegrasi, ia menjelaskan, juga akan memudahkan warga mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lain.

Dengan demikian, masyarakat bisa menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital.

Baca juga: Menkomdigi pastikan rekening bank pelaku judi online akan diblokir

Baca juga: OJK blokir lebih dari 8.000 rekening dalam upaya berantas judi online

Meutya menyampaikan bahwa penggabungan sistem pelaporan judi online merupakan salah satu wujud komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.

"Arahan Beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online," katanya.

Kepala OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengintegrasian sistem pendukung pelaporan merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.

Mahendra mengatakan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dirancang terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.

​​​​​​​"Dengan suatu gagasan membangun kapasitas baru, diharapkan ini semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, utamanya berbasis online," katanya.

Baca juga: Panglima TNI beri sanksi 4.000 prajurit terlibat judi online
​​​​​​​

Baca juga: Menko Polkam sebut pelaku judi online sampai 8,8 juta selama 2024

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024