Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding memerintahkan jajarannya untuk melacak perusahaan yang menyalurkan seorang pekerja migran nonprosedural ke Malaysia dan mengambil kembali ijazah dan dokumen miliknya.

Didampingi penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi, Karding bertemu langsung dengan pekerja bernama Mila yang sebelumnya bekerja di Malaysia. dan kini dalam kondisi sakit di rumahnya di Majalengka, Jawa Barat.

“Kami akan mencari perusahaannya untuk mengembalikan dokumen tersebut, dan memastikan ada bukti lain terkait pelanggaran hukumnya, kalau ada langsung ditindak," kata Karding, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian PPMI pada Kamis.

Dia menambahkan bahwa dokumen penting milik Mila, termasuk ijazah dan akta kelahiran, masih ditahan perusahaan penyalurnya.

Menurut Karding, penyaluran pekerja migran secara nonprosedural tidak memberikan jaminan perlindungan yang utuh saat migran bekerja di luar negeri.

"Sekarang kondisinya sakit, dan ijazahnya ditahan pula, sehingga tidak bisa bekerja lagi," kata dia.

Dia mengingatkan bahwa kejadian yang menimpa Mila menjadi bukti nyata pentingnya menjadi pekerja migran yang prosedural.

Karding meminta pemerintah setempat untuk mengawasi warganya yang akan bekerja di luar negeri dan memastikan mereka berangkat secara prosedural.

"Ini harus menjadi kolaborasi bersama semua pihak," katanya.

Saat bekerja sebagai asisten rumah tangga, Mila mengaku kerap dimarahi majikannya. Dia kemudian kabur karena tidak tahan bekerja di sana.

Baca juga: Mendagri: Pelindungan pekerja migran perlu jadi perhatian daerah
Baca juga: Menteri PPMI terus kuatkan pelindungan PMI agar berdaya di perantauan

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024