Dalam laporan tersebut, aset terbesar mantan Bupati Batang ini berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.123.930.000. Aset tersebut mencakup properti di Kota Depok senilai Rp863.180.000 serta warisan tanah dan bangunan di Pekalongan senilai Rp1.260.750.000.
Pada kategori alat transportasi, Wihaji melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp481.500.000. Ini termasuk beberapa sepeda motor dan dua mobil, yakni Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp395.000.000 dan Suzuki Jeep tahun 1990 dengan nilai Rp65.000.000.
Selain itu, Wihaji juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp8.914.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp806.476.335. Namun, laporan ini juga mencatat adanya utang sebesar Rp19.861.821, yang mengurangi total kekayaannya. Lalu, bagaimana rincian lengkap kekayaan Wihaji berdasarkan laporan LHKPN? Berikut penjelasan selengkapnya.
Rincian harta kekayaan Wihaji berdasarkan LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Total: Rp2.123.930.000
1. Tanah dan bangunan (156 m²/86 m²) di Kota Depok, hasil sendiri: Rp863.180.000
1. Tanah dan bangunan (156 m²/86 m²) di Kota Depok, hasil sendiri: Rp863.180.000
2. Tanah dan bangunan (225 m²/210 m²) di Pekalongan, warisan: Rp1.260.750.000
B. Alat Transportasi dan mesin
Total: Rp481.500.000
1. Motor Yamaha (2009), hasil sendiri: Rp3.000.000
1. Motor Yamaha (2009), hasil sendiri: Rp3.000.000
2. Motor Honda (2010), hasil sendiri: Rp4.000.000
3. Motor Yamaha (2015), hasil sendiri: Rp14.500.000
4. Mobil Toyota Innova 2.4 V A/T (2019), hasil sendiri: Rp395.000.000
5. Mobil Suzuki Jeep (1990), hasil sendiri: Rp65.000.000
5. Mobil Suzuki Jeep (1990), hasil sendiri: Rp65.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Total: Rp8.914.000
D. Surat berharga
D. Surat berharga
Total: Rp0
E. Kas dan setara kas
E. Kas dan setara kas
Total: Rp806.476.335
F. Harta lainnya
F. Harta lainnya
Total: Rp0
Subtotal kekayaan
Subtotal kekayaan
Total: Rp3.420.820.335
Utang
Utang
Total: Rp19.861.821
Total harta kekayaan (Subtotal - Utang)
Total harta kekayaan (Subtotal - Utang)
Total: Rp3.400.958.514
Pengumuman LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban pejabat negara untuk mematuhi prinsip transparansi kekayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Pengumuman LHKPN ini merupakan bagian dari kewajiban pejabat negara untuk mematuhi prinsip transparansi kekayaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Laporan harta kekayaan Wihaji disampaikan melalui sistem elhkpn.kpk.go.id dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan publik untuk memastikan integritas pejabat negara serta menumbuhkan transparansi di kalangan penyelenggara negara.
Baca juga: Total kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Baca juga: Rincian harta kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan PMI
Baca juga: Aset kekayaan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menurut catatan LHKPN
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024