Selain itu, masuknya produk impor ilegal yang biasanya menawarkan harga lebih murah juga memberikan tekanan terhadap bisnis UMKM,
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tumbuh 5,04 persen secara year on year (yoy) per September 2024.
“Per September 2024, kredit UMKM tercatat tumbuh sebesar 5,04 persen (yoy). Tren pertumbuhan UMKM memang cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM yang meningkat ditandai dengan NPL yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Dian di Jakarta, Jumat.
Pertumbuhan kredit UMKM pada September 2024 tersebut cenderung melambat jika dibandingkan per September 2023 yang sebesar 8,2 persen (yoy).
Rasio NPL pada kredit UMKM tercatat sebesar empat persen pada September 2024, lebih tinggi dibandingkan pada September 2023 yang tercatat sebesar 3,88 persen.
Kondisi tersebut menyebabkan perbankan lebih berhati-hati (prudent) ketika akan menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM.
Berdasarkan segmen, pertumbuhan kredit UMKM yang melambat utamanya pada segmen mikro yang tumbuh 4,77 persen (yoy) dari 25,69 persen (yoy) pada September 2023, namun secara porsi masih stabil di kisaran 44 persen dari total kredit UMKM.
Meskipun pertumbuhannya melambat, risiko kredit pada segmen mikro justru lebih baik dengan rasio NPL yang lebih rendah dibandingkan segmen kecil dan menengah, yang mana rasio NPL di segmen mikro sebesar 3,25 persen, segmen kecil 4,22 persen, dan segmen menengah 5,17 persen.
Menurut Dian, risiko kredit UMKM saat ini masih cukup tinggi dibandingkan kredit non-UMKM karena pelaku UMKM didominasi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah serta kecenderungan perekonomian saat ini mengarah pada capital intensive seiring dengan pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai aspek bisnis.
“Selain itu, masuknya produk impor ilegal yang biasanya menawarkan harga lebih murah juga memberikan tekanan terhadap bisnis UMKM,” ujarnya.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024