Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan (fraud) terkait dengan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) demi mencegah terjadinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Sebetulnya datanya sudah terang benderang. Persoalannya, apakah pemerintah mau menangani fraud ini secara tegas agar kenaikan iuran tidak perlu terjadi," kata Edy seperti dikutip di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Legislator: Perbaiki layanan kesehatan sebelum naikkan iuran BPJS
Menurut Edy, BPJS Kesehatan harus sangat berhati-hati dalam masalah kenaikan iuran itu. Ia menilai menaikkan iuran merupakan hal yang sensitif.
"Saya kira harus hati-hati, apalagi Pak Prabowo baru saja memimpin. Isu kenaikan iuran tentu sangat sensitif, terutama bagi peserta mandiri," kata Edy.
Meskipun kenaikan iuran memang mungkin tidak terhindarkan, Edy mendorong BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan bahwa kenaikan iuran merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk menjadi solusi, seperti yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Solusi lainnya, katanya, adalah cost sharing, yang diterapkan di beberapa negara, dimana orang yang datang ke rumah sakit membayar sedikit, dengan jumlah yang tidak memberatkan.
"Tujuannya dua. Satu, mengurangi utilisasi. Dua, mengumpulkan duit. Artinya, untuk rumah sakit," katanya.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja BPJS Kesehatan yang kian baik
Baca juga: BPJS Kesehatan: Cakupan JKN capai 98,25 persen lampaui target RPJMN
Dia menilai hal tersebut akan membuat mereka berpikir kembali dan membatasi diri dalam penggunaan BPJS.
Ghufron menyampaikan maksimum pada 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarif BPJS Kesehatan akan ditetapkan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024