Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan

Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 mengenai waktu pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU) dapat menjamin kestabilan politik.

MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.

"Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut dapat menjamin hak-hak demokrasi warga negara, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dalam waktu maksimal satu tahun dinilai cepat dan baik.

"Putusan MK ini penting ya, sekaligus mengonfirmasi apa yang telah diputuskan di DPR RI sebelumnya bahwa PSU dipastikan agar ada pemimpin yang definitif," ujarnya.

Baca juga: MK: Pilkada ulang digelar maksimal 1 tahun setelah kotak kosong menang

Baca juga: KPU: Pilkada ulang direncanakan pada September 2025

MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya.

Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang imbas kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.