Jakarta (ANTARA) - Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi komprehensif diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU).
“Pemerintah daerah (pemda), kemudian juga penyelenggara pemilu, KPU daerah itu perlu mengadakan kampanye, sosialisasi yang luas tentang pentingnya PSU, dan dampaknya terhadap pemerintah daerah,” kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Baca juga: MK: Pilkada ulang digelar maksimal 1 tahun setelah kotak kosong menang
Selain pemda dan KPU daerah, dia mengatakan bahwa media massa dan komunitas lokal perlu dilibatkan untuk menjangkau masyarakat mengenai sosialisasi PSU.
“Kemudian yang kedua, edukasi pemilih. Jadi, edukasi tentang hak dan tanggung jawab pemilih perlu ditingkatkan. Nah ini bisa melibatkan lembaga pendidikan, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada demokrasi dan partisipasi publik,” ujarnya.
Berikutnya, kata dia, meningkatkan kepercayaan publik dengan memastikan transparansi dalam setiap proses PSU perlu untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
“Jadi, penyelenggara pilkada itu perlu menunjukkan komitmen mereka pada integritas, dan juga keadilan dalam proses pemilihan ulang,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi atau platform digital perlu untuk menginformasikan dan mengingatkan pemilih tentang PSU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih muda yang aktif secara digital.
“Terakhir, fasilitas disabilitas ya. Pastikan TPS-nya (tempat pemungutan suara) itu mudah dijangkau, dan menyediakan akses untuk pemilih disabilitas. Jadi, layanan transportasi gratis, bantuan logistik, itu bisa dipertimbangkan agar pemilih lebih mudah datang ke TPS,” kata Cecep.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.
Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada).
Baca juga: Pakar: Putusan MK soal waktu pilkada ulang jamin kestabilan politik
Baca juga: KPU sebut sudah optimalkan sosialisasi meski partisipasi PSU rendah
Baca juga: KPU kaji penyebab turunnya animo masyarakat Sumbar ikuti PSU
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.