motor masih dalam penyelidikan karena sudah di jual secara online seharga Rp3,5 juta
Jakarta (ANTARA) - Dua pemuda berinisial KZ (27) dan DK (29) harus mendekam di jeruji besi Polsek Jatinegara, Jakarta Timur lantaran nekat mencuri motor temannya untuk bermain judi online.
Baca juga: Menkomdigi: Kepedulian antartetangga bisa jaga masyarakat dari judol
Pada awalnya DK meminjam motor korban TA yang merupakan temannya dengan alasan membeli sesuatu, tetapi pada saat itu kunci motor korban digandakan.
"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motornya korban di wilayah Tebet, tukang kunci, wilayah Tebet Jakarta Selatan," kata Chitya.
Baca juga: Komdigi diminta transparan terkait penyampaian data judol
Kemudian, ketika korban memarkir motor di tepi Jalan Kebon Nanas Selatan, Kelurahan Cipinang Cempedak, Jatinegara, dengan kondisi terkunci stang, pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor dengan memakai kunci yang sudah digandakan tersebut.
"Pada saat korban akan memakai kendaraan roda dua tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat. Kemudian, korban melihat CCTV yang ada di lokasi, ternyata motornya diambil oleh KZ," paparnya.
Korban lantas melaporkan kasus pencurian itu kepada Polsek Jatinegara dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Baca juga: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Motif dari pelaku DK karena merasa sakit hati dengan perkataan korban, sehingga pelaku menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban
Chitya menambahkan DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online.
"Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024