Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS dalam Pilkada Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Dua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Timur diberhentikan karena mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta
Kedua petugas KPPS asal Kelurahan Kampung Melayu dan Pondok Bambu itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik.
"Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS dalam Pilkada Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu DKI harap saksi pilkada bimbing sesama pendukung paslon
Selain itu, juga ada simbol seperti seruan mengajak warga untuk mendukung paslon tersebut.
"Dua petugas KPPS yang melanggar itu sudah diberhentikan tetap dan saat ini sudah ada penggantinya," kata Rio.
Baca juga: Bawaslu sebut tidak temukan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan paslon Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta, yang digelar 27 November 2024.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.