Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS dalam Pilkada Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Dua petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Jakarta Timur diberhentikan karena mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

"Setelah mendapat laporan dari pengawas, kita langsung mengecek ulang untuk klarifikasi. Ternyata memang mereka mendukung salah satu paslon, makanya kita berhentikan tetap," kata Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Netralitas ASN penting untuk sukseskan Pilkada Jakarta

Kedua petugas KPPS asal Kelurahan Kampung Melayu dan Pondok Bambu itu diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik.

"Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu netralitas KPPS dalam Pilkada Jakarta," ujarnya.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan, kata dia, kedua petugas KPPS itu diduga mengenakan pakaian salah satu paslon dan ada foto dirinya di depan spanduk paslon.

Baca juga: Bawaslu DKI harap saksi pilkada bimbing sesama pendukung paslon

Selain itu, juga ada simbol seperti seruan mengajak warga untuk mendukung paslon tersebut.

"Dua petugas KPPS yang melanggar itu sudah diberhentikan tetap dan saat ini sudah ada penggantinya," kata Rio.

Dia mengimbau pada 29.008 petugas KPPS yang ada di Jakarta Timur agar mematuhi kode etik dan rambu-rambu yang ada, dengan menjaga netralitas.

Baca juga: Bawaslu sebut tidak temukan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan paslon Ridwan Kamil-Suswono nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno nomor urut 3 pada Pilkada DKI Jakarta, yang digelar 27 November 2024.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.