Sekarang ini jumlah dana haji kita sekitar Rp169 triliun mendekati Rp170 triliun
Medan (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI menyebutkan jumlah dana calon jamaah haji asal Indonesia saat ini mencapai Rp169 triliun lebih.
"Sekarang ini jumlah dana haji kita sekitar Rp169 triliun mendekati Rp170 triliun," ungkap anggota Badan Pelaksana Bidang Akuntansi dan Keuangan BPKH Amri Yusuf, di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat.
Dalam Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji yang dihadiri Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, lanjut dia, dana haji itu merupakan titipan jamaah yang terdaftar sebanyak 5,4 juta orang.
Baca juga: BPKH sambut baik arahan Kemenag terkait pengelolaan dana haji
"BPKH ini didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan tugas utama mengelola dana haji titipan jamaah," jelas Amri.
Pihaknya juga mengatakan sesuai survei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dari sekitar 210 juta masyarakat muslim Indonesia, diantaranya 17 juta orang memenuhi syarat menunaikan ibadah haji.
"Jadi dari 210 juta masyarakat muslim itu, 17 juta adalah masyarakat muslim mempunyai kemampuan dan memenuhi prinsip istitha'ah," tutur dia.
Tetapi yang baru terdaftar menjadi calon jamaah haji Indonesia saat ini berjumlah sekitar 2,4 juta orang karena memiliki kemampuan secara ekonomi untuk berangkat haji.
Baca juga: BPKH ajak generasi muda mulai rencanakan ibadah haji
Kemudian terakhir, lanjut dia, karena masih ketakutan akibat pengetahuan yang kurang atas dibuka dosa-dosa saat menunaikan Rukun Islam kelima di Tanah Suci.
"Padahal orang Arab itu, kalau dia sudah melakukan dosa, kemudian langsung melakukan ibadah umrah untuk mencuci dosa," ucap Amri.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meminta agar BPKH bisa meningkatkan keuntungan investasi, sehingga mengoptimalkan dan membantu pembiayaan dana jamaah haji Indonesia.
Untuk meningkatkan investasi dana haji, sebutnya, BPKH harus meningkatkan porsi investasi langsung, seperti bekerja sama dengan mitra di Arab Saudi dalam mengelola hotel, baik di Makkah maupun Madinah.
Baca juga: BPKH sebut berpedoman pada pagu soal transfer nilai manfaat biaya haji
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024