Jakarta (ANTARA) - Hanif Faisol Nurofiq, eks Dirjen Planologi KLHK yang kini menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden ke-8 Prabowo Subianto, tercatat sebagai salah satu menteri dengan harta kekayaan terendah di antara anggota kabinet lainnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta kekayaan Hanif hanya sebesar Rp2.802.197.150 (Rp2,8 miliar) yang disampaikan pada 17 Maret 2024 atau pada periodik 2023.

Dalam pengumuman resmi yang diterbitkan, harta kekayaan Hanif terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas. Total nilai tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp2.645.197.150. Rinciannya, tanah seluas 1.058 m² dengan bangunan 72 m² di Tanah Bumbu senilai Rp2 miliar, serta tanah seluas 255 m² dengan bangunan 150 m² di Banjar senilai Rp645 juta.

Dalam laporan tersebut, Hanif tercatat memiliki satu unit kendaraan Toyota Corolla Altis tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp125 juta. Selain itu, kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai Rp32 juta. Laporan tersebut tidak mencantumkan harta bergerak lainnya, surat berharga, atau utang. Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Hanif Faisol Nurofiq.

Rincian harta kekayaan Hanif Faisol Nurofiq

A. Tanah dan bangunan

Total: Rp2.645.197.150

1. Tanah dan bangunan seluas 1.058 m²/72 m² di Tanah Bumbu, hasil sendiri, senilai Rp2.000.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 255 m²/150 m² di Banjar, hasil sendiri, senilai Rp645.197.150

B. Alat transportasi dan mesin

Total: Rp125.000.000

1. Mobil Toyota Sedan Corolla Altis tahun 2012, hasil sendiri, senilai Rp125.000.000

C. Harta bergerak lainnya

Total: Rp0

D. Surat berharga

Total: Rp0

E. Kas dan setara kas


Total: Rp32.000.000

F. Harta lainnya

Total: Rp0

Subtotal kekayaan

Total: Rp2.802.197.150

Hutang

Total: Rp0

Total harta kekayaan (Subtotal - Hutang)

Total: Rp2.802.197.150

Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Semua data diambil dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id dan disampaikan secara otomatis tanpa memerlukan tanda tangan. Laporan ini mencerminkan transparansi sebagai bentuk akuntabilitas pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya kepada publik.


Baca juga: Harta kekayaan Menteri UMKM Maman Abdurrahman berdasarkan data LHKPN

Baca juga: Harta kekayaan Muhamad Herindra Ketua BIN berdasarkan data LHKPN

Baca juga: Laporan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin berdasarkan LHKPN

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.