Fenomena selama ini di saat Natal dan tahun baru orang cenderung ke wisata, salah satu objek wisata, yang dicek armada pariwisata
Bandung (ANTARA) - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Barat melakukan pemeriksaan atau inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau ramp check pada bus angkutan pariwisata dalam rangka persiapan menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Sungai Danau Penyeberangan dan Pengawasan BPTD Jabar Agus Gunadi mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan wisata dan reguler dalam kondisi layak jalan guna mendukung keselamatan penumpang.
“Fenomena selama ini di saat Natal dan tahun baru orang cenderung ke wisata, salah satu objek wisata, yang dicek armada pariwisata,” kata Agus di Bandung, Senin.
Agus menjelaskan bahwa kegiatan ramp check berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama, yang dimulai sejak 1 hingga 30 November 2024, difokuskan pada angkutan pariwisata.
Sedangkan tahap kedua akan dilaksanakan pada 1 hingga 20 Desember 2024 untuk antarkota antarprovinsi (AKAP) atau reguler di terminal tipe A.
“Jadi kami akan berkeliling di semua PO bus untuk angkutan pariwisata. Jadi termasuk di PO Surya Putra, nanti ada di Jackal Holidays dan sebagainya,” kata Budi.
Dia menerangkan untuk pengecekan kelaikan bus sendiri meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti KIR dan Kartu Pengawasan (KPS), serta kondisi teknis kendaraan.
Baca juga: Dishub Jabar berikan 3.000 tiket gratis sembilan travel ke Kertajati
Baca juga: Kemenhub pastikan pembangunan BRT Bandung Raya dimulai 2025
“Beberapa aspek yang diperiksa juga meliputi fungsi lampu, sistem pengereman, klakson, wiper, hingga ketersediaan peralatan keselamatan seperti alat pemadam api ringan dan sabuk pengaman di setiap kursi penumpang,” kata dia.
Lebih lanjut, Agus menegaskan pihaknya juga merazia penggunaan klakson "telolet" pada bus pariwisata karena dapat membahayakan keselamatan penumpang.
Dia mengatakan pengecekan dilakukan karena pada bus pariwisata ini keberadaan nya mengundang bahaya terhadap anak-anak yang memburu suara klakson tersebut di jalanan.
“Jika ditemukan pelanggaran, seperti penggunaan klakson telolet yang berisiko merusak sistem rem, kami akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut selang angin klakson tersebut,”
Untuk bus yang lolos kelaikan, kata dia, akan diberikan stiker biru sebagai tanda layak jalan. Sebaliknya, bus yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diberi tanda khusus dan dilarang beroperasi hingga memenuhi persyaratan.
Baca juga: KCIC-Dishub Jabar kolaborasi hadirkan bus listrik di Stasiun Tegalluar
Baca juga: Jabar matangkan regulasi percepatan transportasi massal Bandung Raya
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024