Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap lingkungan hidup akan melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, terkait pelaksanaan proyek pelebaran Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. "Siang nanti pukul 11.00 WIB, kami akan datang ke bagian pelayanan masyarakat untuk melaporkan Gubernur DKI dengan menggunakan delik perusakan lingkungan," kata Sekretaris Jenderal Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Dede Nurdin Sadat, di Jakarta, Kamis. Menurut Dede, proyek tersebut jelas-jelas akan mengorbankan kualitas udara di Jakarta, karena penambahan jalan akan memancing pertambahan volume kendaraan di ibukota yang berujung pada peningkatan polusi emisi gas buang kendaraan. "Sebetulnya bila alasan untuk mengurangi kepadatan di ruas jalan tersebut, mudah saja. Saat ini kan sudah diberlakukan kebijakan three in one, mengapa tidak dioptimalkan. Selain meningkatkan kualitas bus TransJakarta, termasuk pembenahan sistem feeder Busway, bukannya menambah lajur," tegasnya. Perwakilan dari Kaukus Lingkungan Hidup Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta dan juga Forum Warga Kota (FAKTA) akan menggunakan Pasal 41 UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ada beberapa alternatif. Kami akan laporkan secara pidana terlebih dahulu. Bila nanti telah ada putusannya, maka dapat digunakan untuk perdata serta bisa juga melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tutur Dede. Difasilitasinya pertumbuhan kendaraan bermotor ini akan semakin memperburuk kualitas udara di Jakarta. Menurut hasil penelitian JICA pada 1996, disebutkan bahwa kendaraan pribadi merupakan penyumbang terbesar komponen pencemar CO (Karbon Monoksida) sebesar 58 persen dan NO (Nitrogen Oksida) sebesar 54 persen. Dalam ketentuan pasal 41 UU No. 23 tahun 1997 itu disebutkan bahwa Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Mengenai jalur hijau di kawasan Sudirman-Thamrin yang digusur sendiri merupakan Kawasan Hijau binaan dimana dalam Perda DKI Jakarta No. 6 tahun 1999 sendiri ditegaskan tidak dapat diubah fungsi dan peruntukanya. Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Wishnu Subagyo, mengemukakan pelaksanaan proyek penambahan lajur di Jalan M. Husni Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman dimulai 15 Oktober 2006 dan direncanakan selesai pada 15 Desember 2006 dengan dana Rp30 miliar. "Dalam pelaksanaannya nanti kita akan lakukan pengerjaan pada malam hari, meski pada siang hari ada pekerjaan, namun akan dilakukan di sekitar lokasi. Lokasi juga akan kita batasi dengan pagar, sehingga tidak mengganggu lalu lintas," katanya. Pengerjaan di dua jalan utama tersebut akan dilakukan simultan, dengan arti baik di Sudirman dan Thamrin akan dilakukan pengerjaan dengan masing-masing kontraktor yang berbeda. "Kalau Thamrin kita mulai dari arah Utara ke Selatan dari patung air mancur hingga Dukuh Atas, sementara Sudirman dari Dukuh Atas hingga Patung Pemuda dekat Ratu Plaza. Di dua ruas akan kita lakukan pembangunan. Khusus Sudirman akan kita minimalisir penebangan, pohon akan kita pindahkan. Jumlahnya pun tidak lebih dari 20," tegasnya. Pemprov DKI melakukan penambahan lajur di kedua ruas jalan dengan alasan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama ibukota tersebut. (*)

Copyright © ANTARA 2006