Jakarta (ANTARA) - Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Perpres tersebut diterbitkan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 15 Agustus 2024.

Badan Gizi Nasional ini untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia berkualitas dan sebagai perwujudan hak asasi manusia.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional dalam rangka memenuhi gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Baca juga: Badan Gizi Nasional: pengertian, tugas dan fungsinya

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh wakil kepala, sekretaris utama, serta beberapa deputi yang menangani bidang-bidang strategis.

Saat ini, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang dilantik pada 19 Agustus 2024.

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana telah mengumumkan jajaran eselon I saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada Oktober lalu.

Jajaran ini didominasi purnawirawan TNI yang sebelumnya bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Berikut daftar jajaran pejabat Badan Gizi Nasional:

  • Kepala Badan Gizi Nasional: Dadan Hindayana
  • Wakil Kepala Badan Gizi Nasional: Mayjen Purnawirawan Lodewyk Pusung
  • Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Sarwono
  • Inspektorat Utama Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Jimmy Ginting
  • Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional: Tigor Pangaribuan (sebelumnya direktur SDM PT Timah)
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional: Brigjen Purnawirawan Suwardi
  • Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional: Nyoto Suwignyo (sebelumnya di Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi di Badan Pangan Nasional (Bapanas))
  • Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional: Mayjen Purnawirawan Dadang Hendrayudha.

Baca juga: Badan Gizi: SPPI perpanjangan tangan BGN di daerah untuk jalankan MBG

Baca juga: Satuan layanan BGN kelola Rp9-11 miliar per tahun untuk Makan Bergizi

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.