Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan hakim pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel, seusai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung 2009/2010.

"Tersangka RC (Ramlan Comel) ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Ramlan keluar dari gedung KPK sudah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digandeng petugas KPK menuju mobil tahanan. Ia bungkam saat dimintai komentar oleh wartawan.

Pemeriksaan kali ini adalah penjadwalan ulang dari pemeriksaan Ramlan yang seharusnya dilakukan pada pekan lalu.

Ramlan ditahan menyusul penahanan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serevina Sinaga, pada 8 Agustus lalu.

Dalam kasus ini, mereka semua diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyelenggara yang menerima hadiah terkait dengan jabatannya.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain Setyabudi, kasus ini juga menjerat mantan Walikota Bandung, Dada Rosada.

Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi, dalam perkara banding dana bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat Pemkot Bandung yang menjadi terdakwa. Biaya yang diminta adalah Rp3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Di PN Bandung, perkara ini akan diamankan oleh Singgih, sehingga menunjuk Setyabudi sebagai ketua majelis hakim yang menerima uang 15.000 dolar AS. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari.

Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh lalu mengarahkan pelaksana tugas PT Jawa Barat, CH Kristi Purnamiwulan, untuk menentukan majelis hakim.

Majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk permintaan tersebut, Sareh meminta Rp1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada tokoh organisasi masyarakat Toto Hutagalung yang merupakan orang dekat Dada.

Kristi kemudian menetapkan majelis hakim Banding terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Toto kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Pasti meminta Rp1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Dari komitmen tersebut, Toto sudah memberikan Rp500 juta kepada Pasti yang berasal dari Dada dan Edi.
(D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014